Dukung Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, BRI Gandeng Stakeholder Lakukan Sosialisasi PP No. 7/2021
Jum'at, 09 April 2021 - 20:00 WIB
JAKARTA - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tak perlu khawatir lagi akan menghadapi prosedur yang rumit dan panjang untuk mengembangkan bisnisnya. Alasannya, saat ini Pemerintah telah mengatur dan memberikan berbagai kemudahan bagi UMKM sebagaimana diatur dalam PP No. 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.
Dalam mendukung implementasi PP No. 7/2021, BRI berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop & UKM), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Kantor Staf Presiden (KSP), serta Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung untuk melakukan sosialisasi secara tatap muka, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, kepada puluhan pelaku UMKM binaan Bank BRI di kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (6/4).
Kehadiran PP No. 7/2021 menjamin kemudahan bagi pelaku UMK untuk mengurus izin usaha, standarisasi produk, serta sertifikat produk halal. Seluruh dokumen tersebut bisa diurus dan didapatkan pelaku UMK melalui layanan daring dan tanpa diambil biaya sedikitpun.
Selain mengatur kemudahan perizinan, Pemerintah juga memastikan alokasi Kredit dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk UMKM akan selalu tersedia. Jaminan ini diberikan untuk memastikan agar tak ada lagi UMKM yang kesulitan untuk mendapat akses modal dan pengembangan usaha ke depannya.
Sebagai bank yang mayoritas nasabahnya adalah pelaku UMKM, BRI berkomitmen untuk mendukung implementasi PP No. 7/2021 di lapangan. Komitmen BRI ini bahkan sudah terlihat jauh sebelum aturan mengenai kemudahan dan pengadaan berbagai fasilitas bagi UMKM lahir.
“Selama ini BRI telah menyediakan banyak akses pembiayaan untuk UMKM yang terjangkau dan mudah pengajuannya. Kami mendukung percepatan implementasi peraturan tersebut terutama dalam mendukung kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM untuk bisa mendorong terciptanya UMKM yang berkualitas,” ujar Direktur Bisnis Mikro BRI Supari.
Supari menambahkan, BRI telah menyediakan beragam produk pembiayaan khusus bagi UMKM seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro hingga Kecil, Kupedes, Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), serta kredit khusus UMKM Mitra BRI dan subsidi bunga pembiayaan untuk UMKM yang layak mendapatkannya.
Fasilitas pembiayaan yang disediakan BRI bagi pelaku UMKM dapat diperoleh mulai dari plafon kurang dari Rp10 juta, melalui produk KUR Super Mikro. Bunga yang berlaku pada KUR BRI ini adalah 6 persen per tahun, dengan jangka waktu hingga maksimal 5 tahun.
Pelaku usaha ultra mikro dan mikro tak perlu menyiapkan agunan untuk mendapat bantuan permodalan dari BRI. Kemudian, untuk pelaku usaha kecil agunan yang disyaratkan akan disesuaikan dengan kemampuan calon nasabah.
Pelaku UMKM yang sudah berkembang juga bisa mendapat fasilitas pembiayaan BRI melalui berbagai produk seperti KMK dan KI dengan prosedur pengajuan sederhana. Bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19, BRI menyediakan produk khusus bernama KMK Tangguh. Melalui KMK Tangguh, nasabah akan mendapat fasilitas kredit berbiaya rendah (0,75 persen dari plafon) dan pinjaman hingga maksimal Rp10 miliar.
Supari menambahkan bahwa pengajuan kredit khusus UMKM di BRI saat ini bisa diajukan cukup melalui telepon genggam masing-masing pelaku usaha. Asalkan sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan persyaratan lainnya, maka proses pencairan kredit kami jamin mudah dan cepat. Kami juga menyediakan berbagai program inkubasi serta pelatihan untuk UMKM yang hendak berkembang dan go international.
“Semua akan kami bantu melalui program BRIncubator serta pelatihan rutin para agen BRILink di setiap daerah. Kehadiran PP No. 7/2021 dan berbagai produk pembiayaan yang terjangkau dari BRI diharapkan dapat menumbuhkembangkan UMKM di Indonesia, sehingga nantinya akan semakin banyak pelaku usaha bisa memiliki daya saing tinggi,” tuturnya. CM
Dalam mendukung implementasi PP No. 7/2021, BRI berkolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop & UKM), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Kantor Staf Presiden (KSP), serta Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung untuk melakukan sosialisasi secara tatap muka, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, kepada puluhan pelaku UMKM binaan Bank BRI di kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (6/4).
Kehadiran PP No. 7/2021 menjamin kemudahan bagi pelaku UMK untuk mengurus izin usaha, standarisasi produk, serta sertifikat produk halal. Seluruh dokumen tersebut bisa diurus dan didapatkan pelaku UMK melalui layanan daring dan tanpa diambil biaya sedikitpun.
Selain mengatur kemudahan perizinan, Pemerintah juga memastikan alokasi Kredit dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk UMKM akan selalu tersedia. Jaminan ini diberikan untuk memastikan agar tak ada lagi UMKM yang kesulitan untuk mendapat akses modal dan pengembangan usaha ke depannya.
Sebagai bank yang mayoritas nasabahnya adalah pelaku UMKM, BRI berkomitmen untuk mendukung implementasi PP No. 7/2021 di lapangan. Komitmen BRI ini bahkan sudah terlihat jauh sebelum aturan mengenai kemudahan dan pengadaan berbagai fasilitas bagi UMKM lahir.
“Selama ini BRI telah menyediakan banyak akses pembiayaan untuk UMKM yang terjangkau dan mudah pengajuannya. Kami mendukung percepatan implementasi peraturan tersebut terutama dalam mendukung kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM untuk bisa mendorong terciptanya UMKM yang berkualitas,” ujar Direktur Bisnis Mikro BRI Supari.
Supari menambahkan, BRI telah menyediakan beragam produk pembiayaan khusus bagi UMKM seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro hingga Kecil, Kupedes, Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), serta kredit khusus UMKM Mitra BRI dan subsidi bunga pembiayaan untuk UMKM yang layak mendapatkannya.
Fasilitas pembiayaan yang disediakan BRI bagi pelaku UMKM dapat diperoleh mulai dari plafon kurang dari Rp10 juta, melalui produk KUR Super Mikro. Bunga yang berlaku pada KUR BRI ini adalah 6 persen per tahun, dengan jangka waktu hingga maksimal 5 tahun.
Pelaku usaha ultra mikro dan mikro tak perlu menyiapkan agunan untuk mendapat bantuan permodalan dari BRI. Kemudian, untuk pelaku usaha kecil agunan yang disyaratkan akan disesuaikan dengan kemampuan calon nasabah.
Pelaku UMKM yang sudah berkembang juga bisa mendapat fasilitas pembiayaan BRI melalui berbagai produk seperti KMK dan KI dengan prosedur pengajuan sederhana. Bagi pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19, BRI menyediakan produk khusus bernama KMK Tangguh. Melalui KMK Tangguh, nasabah akan mendapat fasilitas kredit berbiaya rendah (0,75 persen dari plafon) dan pinjaman hingga maksimal Rp10 miliar.
Supari menambahkan bahwa pengajuan kredit khusus UMKM di BRI saat ini bisa diajukan cukup melalui telepon genggam masing-masing pelaku usaha. Asalkan sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan persyaratan lainnya, maka proses pencairan kredit kami jamin mudah dan cepat. Kami juga menyediakan berbagai program inkubasi serta pelatihan untuk UMKM yang hendak berkembang dan go international.
“Semua akan kami bantu melalui program BRIncubator serta pelatihan rutin para agen BRILink di setiap daerah. Kehadiran PP No. 7/2021 dan berbagai produk pembiayaan yang terjangkau dari BRI diharapkan dapat menumbuhkembangkan UMKM di Indonesia, sehingga nantinya akan semakin banyak pelaku usaha bisa memiliki daya saing tinggi,” tuturnya. CM
(ars)
tulis komentar anda