Wahai Insan PNS, Simak Nih Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah
Senin, 12 April 2021 - 08:07 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang hadirnya bulan Ramadhan 1442 Hijriah. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang hadirnya bulan Ramadhan 1442 Hijriah. Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian COVID-19 pada lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga: DKI Siapkan Sanksi untuk ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021
Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April tersebut, ketentuan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadhan tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
Baca Juga: DKI Siapkan Sanksi untuk ASN yang Nekat Mudik Lebaran 2021
Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadhan tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April tersebut, ketentuan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadhan tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
Lihat Juga :