Dirayu Agar Mau Pindah, ASN yang ke IKN Dijanjikan Naik Pangkat

Minggu, 09 Juni 2024 - 10:25 WIB
loading...
Dirayu Agar Mau Pindah,...
Pemerintah tengah menggodok aturan perihal pemberian insentif seperti kenaikan pangkat kepada ASN yang bersedia pindah ke IKN. FOTO/Dok. Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah menjanjikan kenaikan pangkat para aparatur sipil negara (ASN) jika mereka bersedia dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim). Penghargaan serupa juga diberikan bagi ASN yang mau bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyebutkan, pemerintah tengah menggodok aturan perihal pemberian insentif kepada ASN yang pindah ke IKN dan daerah 3T.



"Bukan hanya (pindah ke) IKN, (tapi juga daerah) 3T," ujar Anas, saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Adapun migrasi ASN dari Jakarta ke IKN dijadwalkan dimulai sejak Juli 2024. Berdasarkan hasil simulasi sementara, terdapat 3.216 ASN yang bakal pindah ke IKN. Jumlah tersebut bisa naik dengan menyesuaikan keterisian rumah susun (rusun) ASN-Hankam yang sudah rampung dibangun.

Anas mengatakan, ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap. Pada Juli, ada sejumlah menteri dan jajaran yang akan mulai pindah ke IKN. "Terakhir itu 3.216, nah nanti kita lihat terakhirnya seperti apa, ini kan nanti sekitar Juli beberapa kementerian akan ada yang di sana termasuk Menteri PUPR nanti kita hitung," paparnya.



Anas mengatakan, pemerintah sudah membuat simulasi bersama dengan kementerian yang lain untuk terkait pengisian ASN. Pada Agustus, IKN disiapkan sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel. Selanjutnya, pada September dilanjutkan dengan pemindahan ASN secara lebih masif.

"Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja," papar Anas.

Berdasarkan hasil penapisan yang telah dilakukan, terdapat beberapa prioritas unit kerja mana saja pada beberapa kementerian dan lembaga (K/L) untuk dipindah secara bertahap. Prioritas pertama: 179 unit Eselon I dari 38 K/L, prioritas kedua: 91 unit Eselon I dari 29 K/L, dan prioritas ketiga: 378 unit Eselon I dari 59 K/L.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1453 seconds (0.1#10.140)