Pertamina-Medco Salurkan Gas Perdana ke Kilang Mini LNG

Rabu, 20 Mei 2020 - 21:42 WIB
PHE Simenggaris dan PT Medco E&P Simenggaris menandatangani perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan PT Kayan LNG Nusantara. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT Pertamina Hulu Energi Simenggaris (PHE) dan PT Medco E&P Simenggaris hari ini menandatangani perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan PT Kayan LNG Nusantara.

Perjanjian jual beli gas (PJBG) ini akan menyuplai kebutuhan gas bagi kilang mini LNG pertama di Indonesia yang dibangun dan dioperasikan PT Kayan LNG Nusantara di Kecamatan Tana Lia Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief S. Handoko mengatakan komitmen SKK Migas bersama KKKS untuk memprioritaskan pasokan domestik. Dengan begitu, produksi gas sebagai modal pembangunan nasional untuk menciptakan nilai tambah di industri downstream yang akan memperbesar dampak multiplier effect yang dihasilkan.

“Dengan penandatanganan PJBG ini akan memberikan tambahan pemasukan bagi negara, yang menjadi sangat berarti di tengah kebutuhan anggaran yang besar dalam upaya penanggulangan wabah Covid-19,” ujar Arief melalui keterangan resmi, di Jakarta, Rabu (20/5/2020).



Penandatanganan PJBG dilakukan oleh Afif Saifudin selaku Direktur Utama PT PHE Simenggaris, Ronald Gunawan selaku Direktur Utama PT Medco E&P Simenggaris, Antony Lesmana selaku Direktur PT Kayan LNG Nusantara, dan disaksikan oleh Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas, Arief S. Handoko.

Kesepakatan tersebut menjadi yang pertama menggunakan skema bisnis LNG downstream di Indonesia, dimana PT Kayan LNG Nusantara akan membeli gas dari produsen gas JOB Pertamina-Medco E&P Simenggaris.

PJBG ini melakukan proses liquefaction terhadap gas menjadi LNG dan disimpan dalam LNG isotank untuk dikapalkan langsung menuju offtakers. Dengan total volume penjualan gas sebesar 22 juta kaki kubik per hari (MMSCFD), diestimasikan pengaliran dan penyerapan gas akan dimulai pada akhir Desember 2021.

Kesepakatan jual beli gas ini, merupakan tindak lanjut dari penetapan alokasi gas dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tertanggal 23 April 2019 dan penetapan harga gas dari Menteri ESDM tertanggal 16 Oktober 2019.

“Kami berharap melalui PJBG ini dapat memenuhi kebutuhan domestik untuk kelistrikan dan industri, serta turunan manfaat lainnya,”ujar Direktur PT Kayan LNG Nusantara, Antony Lesmana.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More