Revitalisasi Bulog sebagai Benteng Ketahanan Pangan Nasional
Selasa, 13 April 2021 - 10:45 WIB
JAKARTA - “Pangan adalah hidup mati sebuah bangsa”. Pernyataan Bung Karno yang diucapkannya pada 1952 tersebut bisa menjadi rujukan betapa vitalnya ketahanan pangan bagi eksistensi sebuah negara.
Secara sederhana pesan yang bisa ditangkap dari ungkapan sang proklamator tersebut kurang lebih adalah: Bangsa kuat salah satunya ditopang oleh kekuatan pangan. Sebaliknya bangsa akan lemah salah satunya karena ketahanan pangan yang rapuh.
Pangan adalah energi tubuh manusia. Tanpa pangan, manusia tak akan mampu beraktivitas dan akhirnya punah. Pangan menjadi isu krusial pada masa depan seiring peningkatan permintaan karena bertambahnya jumlah populasi manusia.
Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran penting bagi peradaban manusia. Dalam konteks itulah, peran Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) sangat vital. Bersama para petani, Bulog merupakan stakeholders penyokong utama ketahanan pangan nasional.
Sejak dibentuk pada 10 Mei 1967 dan disahkan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 21 Januari 2003, secara historis Bulog telah menjadi garda terdepan dan pilar penting terkait pasang surut kebijakan ketahanan pangan nasional khususnya beras. Dari Orde Baru hingga orde Reformasi, peran Bulog tidak bisa dinegasikan dan selalu mewarnai kebijakan politik pangan Indonesia.
Terlebih sebagai negara agraris, secara sosial kultural bangsa Indonesia memiliki ketergantungan signifikan terhadap komoditas beras dimana Bulog menjadi penyangganya. Merujuk data BPS tahun 2018, konsumsi beras masyarakat Indonesia mencapai 29,57 juta ton.
Dengan penduduk sekitar 271,4 juta, angka konsumsi tersebut terhitung sangat besar dalam kancah perberasan dunia. Sementara pengadaan beras yang dilakukan Bulog pada 2019 sebesar 1.201.264 ton. Melihat besarnya konsumsi dan besarnya jumlah penduduk Indonesia maka peran Bulog sebagai lembaga stabilisator perberasan Nasional sangatlah krusial.
Cakupan Tugas dan Peran Bulog
Secara umum tugas Bulog adalah menjaga stabilnya harga dan meratanya penyebaran bahan pangan terutama beras sebagai komoditi sosial yang dapat memengaruhi keadaan perekonomian, politik, bahkan pertahanan keamanan. Berdasarkan undang-undang, cakupan bidang usaha yang dilayani Perum Bulog terbagi menjadi dua kategori besar yaitu Kegiatan Pelayanan Publik dan Kegiatan Komersial.
Secara sederhana pesan yang bisa ditangkap dari ungkapan sang proklamator tersebut kurang lebih adalah: Bangsa kuat salah satunya ditopang oleh kekuatan pangan. Sebaliknya bangsa akan lemah salah satunya karena ketahanan pangan yang rapuh.
Pangan adalah energi tubuh manusia. Tanpa pangan, manusia tak akan mampu beraktivitas dan akhirnya punah. Pangan menjadi isu krusial pada masa depan seiring peningkatan permintaan karena bertambahnya jumlah populasi manusia.
Sebagai kebutuhan dasar dan salah satu hak asasi manusia, pangan mempunyai arti dan peran penting bagi peradaban manusia. Dalam konteks itulah, peran Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) sangat vital. Bersama para petani, Bulog merupakan stakeholders penyokong utama ketahanan pangan nasional.
Sejak dibentuk pada 10 Mei 1967 dan disahkan sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 21 Januari 2003, secara historis Bulog telah menjadi garda terdepan dan pilar penting terkait pasang surut kebijakan ketahanan pangan nasional khususnya beras. Dari Orde Baru hingga orde Reformasi, peran Bulog tidak bisa dinegasikan dan selalu mewarnai kebijakan politik pangan Indonesia.
Terlebih sebagai negara agraris, secara sosial kultural bangsa Indonesia memiliki ketergantungan signifikan terhadap komoditas beras dimana Bulog menjadi penyangganya. Merujuk data BPS tahun 2018, konsumsi beras masyarakat Indonesia mencapai 29,57 juta ton.
Dengan penduduk sekitar 271,4 juta, angka konsumsi tersebut terhitung sangat besar dalam kancah perberasan dunia. Sementara pengadaan beras yang dilakukan Bulog pada 2019 sebesar 1.201.264 ton. Melihat besarnya konsumsi dan besarnya jumlah penduduk Indonesia maka peran Bulog sebagai lembaga stabilisator perberasan Nasional sangatlah krusial.
Cakupan Tugas dan Peran Bulog
Secara umum tugas Bulog adalah menjaga stabilnya harga dan meratanya penyebaran bahan pangan terutama beras sebagai komoditi sosial yang dapat memengaruhi keadaan perekonomian, politik, bahkan pertahanan keamanan. Berdasarkan undang-undang, cakupan bidang usaha yang dilayani Perum Bulog terbagi menjadi dua kategori besar yaitu Kegiatan Pelayanan Publik dan Kegiatan Komersial.
tulis komentar anda