Hulu Migas Butuh Penyederhanaan dan Percepatan Perizinan

Sabtu, 17 April 2021 - 13:30 WIB
Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Taslim Yunus. Foto/Ist
JAKARTA - Penyederhanaan dan percepatan perizinan yang telah dirintis Pemerintah melalui pemberlakuan UU Cipta Kerja , diharapkan dapat segera diimplementasikan melalui diundangkannya peraturan pemerintah atau peraturan menteri sebagai turunan undang-undang tersebut. Kebutuhan ini mendesak dilakukan untuk meningkatkan kepastian berusaha kegiatan usaha, termasuk di sektor hulu migas.

"Berdasarkan data yang dihimpun SKK Migas, perizinan dan pengadaan lahan membutuhkan waktu antara 30% hingga 50% dari seluruh waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan pengembangan. Ini harus diubah agar bisa lebih dipercepat, agar efisien dan pada akhirnya menguntungkan pemerintah karena biaya untuk mendukung kegiatan juga semakin efisien," kata Sekretaris SKK Migas Taslim Yunus dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/4/2021).



Baca Juga: Awal 2021, Investasi Hulu Migas Ngegas Tipis

Taslim berterima kasih kepada pemerintah yang selama beberapa tahun belakangan ini mengusahakan percepatan perizinan di sektor hulu migas. Proses tersebut telah membuahkan hasil. Jika di tahun 2015 perizinan hulu migas masih mencapai sekitar 340 izin, saat ini sudah mampu diperpendek hanya 146 perizinan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!