Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Bisa Kurangi Risiko Kredit Bank
Sabtu, 17 April 2021 - 14:22 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2021 menjadi Maret 2022 sangat signifikan membantu perbankan mengurangi risiko kredit selama krisis pandemi Covid-19 di masa pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Kepala Ekonom Bank Mandiri, Andry Asmoro, mengatakan OJK menerbitkan kebijakan restrukturisai kredit sejak Maret 2020 tepat setelah Indonesia dinyatakan berstatus pandemi Covid-19.
Baca Juga : Restrukturisasi Kredit Lanjut hingga 2022, Ingat Hanya Perusahaan Terpilih
Dengan berkurangnya risiko kredit, perbankan juga memungkinkan untuk melakukan penyesuaian kebijakan yang mendorong pertumbuhan kredit, seperti memangkas suku bunga kredit secara bertahap hingga meningkatkan dana cadangan perbankan.
Kepala Ekonom Bank Mandiri, Andry Asmoro, mengatakan OJK menerbitkan kebijakan restrukturisai kredit sejak Maret 2020 tepat setelah Indonesia dinyatakan berstatus pandemi Covid-19.
Baca Juga : Restrukturisasi Kredit Lanjut hingga 2022, Ingat Hanya Perusahaan Terpilih
Dengan berkurangnya risiko kredit, perbankan juga memungkinkan untuk melakukan penyesuaian kebijakan yang mendorong pertumbuhan kredit, seperti memangkas suku bunga kredit secara bertahap hingga meningkatkan dana cadangan perbankan.
Lihat Juga :