Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Bisa Kurangi Risiko Kredit Bank

Sabtu, 17 April 2021 - 14:22 WIB
Baca Juga : OJK Bakal Bikin Daftar Hitam Agen Asuransi Nakal



Hingga 8 Februari 2021, data OJK menunjukkan nilai restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp987,5 triliun yang tersebar di 101 bank di seluruh Indonesia. Nilai restrukturisasi terbanyak pada nasabah Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM) senilai Rp388,3 triliun yang diberlakukan kepada 6,2 juta debitur. Untuk segmen non-UMKM senilai Rp599,15 triliun yang dibagikan kepada 1,8 juta debitur.

Sementara itu, meski masih dalam zona negatif, pertumbuhan kredit sudah mulai membaik dibandingkan tahun lalu. Selama Februari 2021, penyaluran kredit naik sebesar 0,41% dari Januari 2021. Namun, jika dibandingkan Februari 2020 atau secara tahunan masih terkontraksi sebesar 2,15%.

Sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh double digit yaitu 10,11% dan loan to deposit ratio (LDR) juga berada di level terendah 81,54% yang mengindikasikan kondisi likuiditas yang sangat ample sehingga mampu mendukung pertumbuhan kredit.
(dar)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!