Nilai Restrukturisasi Utang PTPN III Capai Rp41 Triliun
Senin, 19 April 2021 - 22:23 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III mencatat, restrukturisasi keuangan perseroan mencapai Rp41 triliun. Jumlah itu berasal dari 50 kreditur baik dalam dan luar negeri.
Saat ini manajemen melakukan kesepakatan restrukturisasi dengan penandatanganan Intercreditor Agreement (ICA) dengan anggota kreditur Sindikasi USD dan SMBC Singapore selaku Agen.
Direktur utama PTPN III Mohammad Abdul Ghani menyebut, penandatanganan perjanjian amandemen tersebut merupakan bentuk aksesi atas perjanjian perubahan induk atau Master Amendment Agreement (MAA) yang telah ditandatangani perseroan dengan kreditur dalam negeri sejak 29 Januari-15 Maret 2021. ( Baca juga:BUMN Terbebas Utang dan Kinerja Moncer, Tanri Abeng Punya Caranya )
Saat ini, penandatanganan ICA dilakukan secara sirkuler antara Mohammad Abdul Ghani dengan direksi dari 18 kreditur pinjaman sindikasi USD serta SMBC Singapore selaku Agen Fasilitas.
Saat ini manajemen melakukan kesepakatan restrukturisasi dengan penandatanganan Intercreditor Agreement (ICA) dengan anggota kreditur Sindikasi USD dan SMBC Singapore selaku Agen.
Direktur utama PTPN III Mohammad Abdul Ghani menyebut, penandatanganan perjanjian amandemen tersebut merupakan bentuk aksesi atas perjanjian perubahan induk atau Master Amendment Agreement (MAA) yang telah ditandatangani perseroan dengan kreditur dalam negeri sejak 29 Januari-15 Maret 2021. ( Baca juga:BUMN Terbebas Utang dan Kinerja Moncer, Tanri Abeng Punya Caranya )
Saat ini, penandatanganan ICA dilakukan secara sirkuler antara Mohammad Abdul Ghani dengan direksi dari 18 kreditur pinjaman sindikasi USD serta SMBC Singapore selaku Agen Fasilitas.
Lihat Juga :