Nilai Restrukturisasi Utang PTPN III Capai Rp41 Triliun

Senin, 19 April 2021 - 22:23 WIB
Fasilitas Sindikasi USD dengan limit USD390.600.000 ini merupakan bagian dari restrukturisasi kredit PTPN Grup yang nilainya mencapai Rp45,3 triliun dengan utang perbankan mencapai Rp41 triliun.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh kreditur perseroan serta dukungan pemerintah. Penandatangan Perjanjian Amandemen Perjanjian Pinjaman Sindikasi USD ini merupakan bentuk kepercayaan kreditur sindikasi USD dalam mendukung upaya Transformasi PTPN Group," ujar Ghani, Senin (19/4/2021).

Holding Perkebunan Nusantara PTPN III memberi apresiasi tinggi kepada Kementerian BUMN atas kesepakatan ini. Dukungan dan atensi Kementerian BUMN dinilai sangat penting membantu BUMN dalam melakukan sejumlah langkah perbaikan dan restrukturisasi, terutama dengan kreditur.

Manajemen akan segera melakukan sejumlah langkah korporasi guna meningkatkan performa perusahaan. Dia optimistis, dengan restrukturisasi yang dilakukan akan menghasilkan kinerja jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang yang baik.

Perseroan juga fokus mengembangkan profil bisnis yang sehat dalam mendukung kinerja keuangan dan operasional yang berkelanjutan. Ghani yakin, dapat memenuhi semua kewajiban yang tertuang dalam MAA melalui pelaksanaan berbagai program inisiatif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!