Syarat Perjalanan ke Luar Kota Diperketat, SE Kemenhub Bakal Dirombak?

Jum'at, 23 April 2021 - 04:48 WIB
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, jika ada perubahan pada ketentuan, maka pihaknya juga akan melakukan penyesuaian terkait aturan larangan mudik. Foto/Dok
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Baca Juga: Aturan Resmi Larangan Mudik Lebaran 2021 Kapan Keluar? Ini Jawaban Kemenhub



Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dari mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) , Adita Irawati mengatakan, jika ada perubahan pada ketentuan, maka pihaknya juga akan melakukan penyesuaian. Karena aturan maupun surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengacu pada Satuan Tugas Covid-19.

“SE kami kan merujuk pada satgas. Kalau satgas merubah ya berarti harus menyesuaikan,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (22/4/2021).

Sebagai informasi, pengetatan dilakukan dari mulai H-14 peniadaan mudik periode 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik pada periode 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!