Aturan Resmi Larangan Mudik Lebaran 2021 Kapan Keluar? Ini Jawaban Kemenhub

Kamis, 22 April 2021 - 17:40 WIB
loading...
Aturan Resmi Larangan...
Hingga saat ini Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 terkait larangan mudik Lebaran 2021 belum juga diterbitkan secara resmi. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Hingga saat ini Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 terkait larangan mudik Lebaran 2021 belum juga diterbitkan secara resmi. Padahal masyarakat maupun operator transportasi sudah menunggu draft Permenhub tersebut keluar.

Seperti diketahui hari ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.



Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, aturan tersebut akan segera dikeluarkan. Namun dirinya tidak menyebutkan secara rinci kapan waktu pasti aturan tersebut akan dikeluarkan.

"Segera (dikeluarkan Permenhub pengendalian transportasi di mudik lebaran 6-17 Mei 2021)," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (22/4/2021).

Adita menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tersebut akan lebih fokus pada pengendalian transportasi. Sementara untuk syarat-syarat penumpang akan diatur lewat Surat Edaran (SE) gugus tugas covid-19.

"PM (Peraturan Menteri) fokus pada pengendalian sarana transportasinya. Syarat penumpang dan lain-lain merujuk ke SE Satgas," jelasnya.



Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 ini juga sudah mencakup Adenddum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang baru saja dikeluarkan. Adapun draft aturan (Permenhub) itu sendiri saat ini sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM.

“Sudah masuk (aturan turunan dari addendum SE Satgas Covid di Permenhub),” ucapnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1772 seconds (0.1#10.140)