Mudik 2021 Dilarang, Bagaimana Nasib Arus Logistik?
Jum'at, 23 April 2021 - 20:12 WIB
JAKARTA - Larangan mudik Lebaran 2021 dinilai tidak mempengaruhi arus logistik ke daerah. Sebab, pemerintah hanya membatasi pergerakan orang dan bukan pergerakan barang.
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan mobilitas sosial tertuang dalam addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Sebelumnya, larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
"Tidak berpengaruh terhadap sektor logistik. Yang dibatasi hanya pergerakan penumpang, bukan angkutan barang," ujar pengamat transportasi, Alvin Lie saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (23/4/2021).
Meski begitu, Alvin tidak menjabarkan secara gamlang atas penilaiannya jika larangan mudik tidak memberi efek atau berdampak transaksi dan distribusi barang. Dia mencatat, SE Satgas Penanganan Covid-19 tidak mencantumkan adanya pembatasan arus barang dalam negeri.
Dalam SE tersebut, pemerintah mencantumkan ruang lingkup pembatasan, di antaranya pengetatan protokol kesehatan Covid-19, pengendalian kegiatan ibadah selama Ramadhan, peniadaan mudik, hingga optimalisasi fungsi posko Covid-19.
Di sisi lain, Institute for Development on Economics and Finance (Indef) menilai kebijakan larangan mudik lebaran 2021 memberi dampak positif bagi industri logistik di Jabodetabek. Itu karena transaksi di sektor logistik masih didominasi di kawasan Jabodetabek.
Peneliti Indef Bhima, Yudhistira Adhinegara menilai, larangan mudik menyebabkan transaksi atau pendistribusian barang-barang ke daerah lain di Indonesia tidak secara merata. Kondisi ini mempengaruhi upaya pemulihan di sektor tersebut, khususnya sub sektor logistik pergudangan.
Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 telah melakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Pengetatan mobilitas sosial tertuang dalam addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021. Sebelumnya, larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
Dalam addendum itu mengatur pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021).
"Tidak berpengaruh terhadap sektor logistik. Yang dibatasi hanya pergerakan penumpang, bukan angkutan barang," ujar pengamat transportasi, Alvin Lie saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (23/4/2021).
Meski begitu, Alvin tidak menjabarkan secara gamlang atas penilaiannya jika larangan mudik tidak memberi efek atau berdampak transaksi dan distribusi barang. Dia mencatat, SE Satgas Penanganan Covid-19 tidak mencantumkan adanya pembatasan arus barang dalam negeri.
Dalam SE tersebut, pemerintah mencantumkan ruang lingkup pembatasan, di antaranya pengetatan protokol kesehatan Covid-19, pengendalian kegiatan ibadah selama Ramadhan, peniadaan mudik, hingga optimalisasi fungsi posko Covid-19.
Di sisi lain, Institute for Development on Economics and Finance (Indef) menilai kebijakan larangan mudik lebaran 2021 memberi dampak positif bagi industri logistik di Jabodetabek. Itu karena transaksi di sektor logistik masih didominasi di kawasan Jabodetabek.
Peneliti Indef Bhima, Yudhistira Adhinegara menilai, larangan mudik menyebabkan transaksi atau pendistribusian barang-barang ke daerah lain di Indonesia tidak secara merata. Kondisi ini mempengaruhi upaya pemulihan di sektor tersebut, khususnya sub sektor logistik pergudangan.
tulis komentar anda