Sambut Lebaran, MNC Bank (BABP) Kembali Dipercaya Bank Indonesia Layani Penukaran Uang
Kamis, 29 April 2021 - 11:47 WIB
MNC Bank kembali dipercaya sebagai loket bank layanan penukaran uang oleh Bank Indonesia (BI) pada periode Ramadan/Idul Fitri 1442 H. Foto/Dok
JAKARTA - PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) atau MNC Bank kembali dipercaya sebagai loket bank layanan penukaran uang oleh Bank Indonesia (BI) pada periode Ramadan/Idul Fitri 1442 H. Layanan penukaran uang baru kepada masyarakat dari BI yang biasanya disediakan melalui penyediaan penukaran di lokasi umum seperti Monas dan pasar tradisional, maka sejak tahun lalu hanya disediakan melalui loket di bank.
Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini MNC Bank yang merupakan unit usaha perbankan dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BABP) dan tergabung dalam naungan MNC Group , juga melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia dalam jumlah cukup besar per orangnya.
Baca Juga: MNC Bank (BABP) Rilis Versi Terbaru Motion untuk Sambut Lebaran
Dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat memiliki UPK dengan nilai nominal Rp75.000, MNC Bank melayani penukaran uang tersebut hingga 100 lembar per individu yang dibuktikan identitas penukarnya dengan KTP. Penukaran juga dapat dilakukan kembali setelah 24 jam, sehingga individu yang sama dapat mengulang penukaran sesuai keperluan. Hal tersebut tentu menjadi menarik menjelang Idul Fitri yang identik dengan pembagian THR.
Berbeda dengan tahun lalu, tahun ini MNC Bank yang merupakan unit usaha perbankan dari PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BABP) dan tergabung dalam naungan MNC Group , juga melayani penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun Republik Indonesia dalam jumlah cukup besar per orangnya.
Baca Juga: MNC Bank (BABP) Rilis Versi Terbaru Motion untuk Sambut Lebaran
Dalam rangka memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat memiliki UPK dengan nilai nominal Rp75.000, MNC Bank melayani penukaran uang tersebut hingga 100 lembar per individu yang dibuktikan identitas penukarnya dengan KTP. Penukaran juga dapat dilakukan kembali setelah 24 jam, sehingga individu yang sama dapat mengulang penukaran sesuai keperluan. Hal tersebut tentu menjadi menarik menjelang Idul Fitri yang identik dengan pembagian THR.
Lihat Juga :