Kompak dengan KSSK, LPS Pilih Turunkan Bunga Penjaminan

Senin, 03 Mei 2021 - 20:49 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional . Makanya, LPS pun telah menurunkan tingkat bunga penjaminannya (TBP).

Pada tanggal 22 Februari 2021, LPS telah menurunkan TBP simpanan rupiah pada bank umum dan BPR masing-masing 25 bps menjadi 4,25% dan 6,75%. TBP untuk simpanan valuta asing pada bank umum juga diturunkan sebesar 25 bps menjadi 0,75%.



Baca juga:Pertamina Punya Direktur Penunjang Bisnis Baru, RUPS Tunjuk eks Dirut Asuransi

"Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penurunan biaya dana (cost of fund) perbankan agar suku bunga kredit menjadi turun untuk mendorong pertumbuhan kredit," kata Purbaya di Jakarta (3/5/2021).

Lebih lanjut, kebijakan relaksasi lain seperti relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi oleh bank peserta penjaminan bertujuan untuk memberikan tambahan ruang likuiditas bagi bank serta relaksasi penyampaian laporan berkala bank untuk mengurangi beban pelaporan bank.

LPS juga menerbitkan kebijakan relaksasi penyampaian laporan data single customer view. Sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank, LPS akan terus berupaya mengambil langkah-langkah strategis melalui berbagai instrumen kebijakan yang dimiliki untuk menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!