Izin BPR Bina Barumun Dicabut, Tapi Tenang! LPS Siap Bayar Lunas Klaim Simpanan
Selasa, 04 Mei 2021 - 04:43 WIB
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi PT BPR Bina Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Bina Barumun dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 3 Mei 2021.
"Kami menghimbau agar nasabah PT BPR Bina Barumun tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto di Jakarta.
Dia menjelaskan, dalam pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Bina Barumun, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 15 September 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," katanya.
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Bina Barumun, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Bina Barumun akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bina Barumun dilakukan oleh LPS. Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Bina Barumun.
Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Bina Barumun.
"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Bina Barumun dengan menghubungi Tim Likuidasi," jelasnya.
"Kami menghimbau agar nasabah PT BPR Bina Barumun tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi," ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto di Jakarta.
Dia menjelaskan, dalam pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Bina Barumun, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
"Rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 15 September 2021. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut," katanya.
Selain itu, dalam pelaksanaan proses likuidasi PT BPR Bina Barumun, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Bina Barumun akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bina Barumun dilakukan oleh LPS. Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Bina Barumun.
Baca Juga
Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Bina Barumun.
"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Bina Barumun dengan menghubungi Tim Likuidasi," jelasnya.
(akr)
tulis komentar anda