PNS Keluhkan Besaran THR, Formula Sri Mulyani Menjadi Tanda Tanya

Selasa, 04 Mei 2021 - 11:33 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun melihat, pencairan THR ASN 2021 dilaksanakan melalui formulasi yang berbeda antara PP dengan PMK. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Para aparatur sipil negara (ASN) mengeluhkanbesaran tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini. THR Lebaran 2021 dinilai kecil karena hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin). Mereka pun mengeluarkan petisi terkait besaran THR.

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun melihat, pencairan THR Lebaran ASN 2021 dilaksanakan melalui formulasi yang berbeda antara Peraturan Pemerintah (PP) dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menurut Misbakhun, pencairan ini modus baru yang dibuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati . Baca juga: THR 'Disunat' Sri Mulyani, ASN Bikin Petisi



"Ada perbedaan antara keinginan Presiden Jokowi di PP dengan PMK yang dibuat Sri Mulyani sebagai menkeu. Saya tidak tahu apa motivasi Menkeu membuat formulasi yang berbeda. Ini jelas kontroversial," kata Misbakhun di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Menurut legislator Partai Golkar ini, sangat masuk akal dan rasional protes para ASN bahkan sampai membuat petisi penolakan THR ini. Pasalnya, itu adalah bagian suara hati dan suara batin para ASN yang merasa diperlakukan tidak adil karena apa yang sudah menjadi hak mereka menurut PP tapi diamputasi di PMK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!