MMN Sebut Penetapan Tarif Baru Tol Tidak Berlaku di Semua Gerbang
Senin, 10 Mei 2021 - 20:13 WIB
MAKASSAR - Manajemen PT Makassar Metro Network (MMN) pengelola dan operator tol Makassar resmi memberlakukan tarif baru di Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3, setelah pengoperasian Jalan Tol Layang AP Pettarani (Tol Ujung Pandang Seksi 3) sejak 19 Maret 2021.
Penerapan tarif baru ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.
Baca Juga: tol Makassar
Penerapan tarif baru hanya diterapkan pada gerbang di tuas tol seksi 1 (pelabuhan) seksi 2 dan 3 (Pettarani).
“Pengendara yang melewati gerbang tol pertama baik di Cambaya atau di Gerbang Kalukubodoa yang harus membayar tol dengan tarif baru . Semua pengguna jalan tol membayar tarif yang sama, walaupun tidak menuju atau dari Jalan Tol Layang AP Pettarani, karena jalan tol seksi 1, 2 dan 3 dioperasikan dengan sistem terbuka,” ujarnya, dalam rilisnya, Senin (10/5/2021).
Sementara, kata dia, pengendara yang masuk dari Gerbang Tamalanrea masih menggunakan tarif lama atau tidak ada kenaikan harga di gerbang tol tersebut. Begitupun sebaliknya jika dari arah luar kota atau bandara, gerbang tol pertama yakni Gerbang Biringkanaya, juga masih menggunakan tarif yang lama atau tidak ada kenaikan di gerbang tol tersebut.
Baca Juga: Jalan Tol Layang AP Pettarani
Menurutnya, tol layang AP Pettarani merupakan perpanjangan dari jalan tol seksi 1 dan 2, sehingga tidak ada penambahan gerbang tol baru. Transaksi pembayaran tol akan tetap dilakukan di gerbang tol eksisting yakni gerbang tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.
Jalan tol merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam upaya membangun infrasturuktur wilayah. Tarif tol di Makassar ditetapkan berdasarkan beberapa pertimbangan di antaranya konsesi, nilai investasi dan volume lalu lintas yang berlaku secara nasional. Jalan tol merupakan investasi jangka panjang.
Penerapan tarif baru ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1,2 dan 3.
Baca Juga: tol Makassar
Penerapan tarif baru hanya diterapkan pada gerbang di tuas tol seksi 1 (pelabuhan) seksi 2 dan 3 (Pettarani).
“Pengendara yang melewati gerbang tol pertama baik di Cambaya atau di Gerbang Kalukubodoa yang harus membayar tol dengan tarif baru . Semua pengguna jalan tol membayar tarif yang sama, walaupun tidak menuju atau dari Jalan Tol Layang AP Pettarani, karena jalan tol seksi 1, 2 dan 3 dioperasikan dengan sistem terbuka,” ujarnya, dalam rilisnya, Senin (10/5/2021).
Sementara, kata dia, pengendara yang masuk dari Gerbang Tamalanrea masih menggunakan tarif lama atau tidak ada kenaikan harga di gerbang tol tersebut. Begitupun sebaliknya jika dari arah luar kota atau bandara, gerbang tol pertama yakni Gerbang Biringkanaya, juga masih menggunakan tarif yang lama atau tidak ada kenaikan di gerbang tol tersebut.
Baca Juga: Jalan Tol Layang AP Pettarani
Menurutnya, tol layang AP Pettarani merupakan perpanjangan dari jalan tol seksi 1 dan 2, sehingga tidak ada penambahan gerbang tol baru. Transaksi pembayaran tol akan tetap dilakukan di gerbang tol eksisting yakni gerbang tol Cambaya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur dan Ramp Tallo Barat.
Jalan tol merupakan bentuk kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam upaya membangun infrasturuktur wilayah. Tarif tol di Makassar ditetapkan berdasarkan beberapa pertimbangan di antaranya konsesi, nilai investasi dan volume lalu lintas yang berlaku secara nasional. Jalan tol merupakan investasi jangka panjang.
tulis komentar anda