Habis Terima THR, Gaji ke-13 PNS Cair Usai Lebaran

Sabtu, 15 Mei 2021 - 15:00 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi PNS setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Rencananya gaji ke-13 bagi PNS, pensiunan dan TNI/Polri pencairannya akan dilakukan habis lebaran.

"Selain THR, pemerintah akan memberikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini.



Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Bakal Cair Lagi Habis Lebaran

Terkait aturan, telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 63 Tahun 2021 tentang THR bagi PNS oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditindaklanjuti melalui Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 bersumber dari APBN.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!