Habis Terima THR, Gaji ke-13 PNS Cair Usai Lebaran

Sabtu, 15 Mei 2021 - 15:00 WIB
Tahun ini besaran gaji ke-13 tersebut terdiri atas sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Adapun besaran THR dan gaji ke-13 PNS dibarikan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara penuh karena pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid-19.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Bakal Cair Lagi Habis Lebaran, Cek Jadwalnya

Untuk THR telah dicairkan sejak H-10 sebelum lebaran secara bertahap. Melalui gaji ke-13, Sri Mulyani berharap PNS, TNI dan Polri bisa tetap fokus menjalankan tugas secara penuh.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!