Sejuta Cara Pinjol Menagih Utang, Kali Ini Memalsukan Email OJK
Kamis, 27 Mei 2021 - 21:28 WIB
Foto/humasOJK
MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai adanya email atau surat elektronik (surel) palsu yang mengatasnamakan OJK. Imbauan itu diunggah OJK melalui akun resmi media sosial Instagram mereka pada Kamis (27/5/2021).
Baca juga:Jawa Barat Jadi Penyumbang Terbesar Kasus Harian Covid-19
Imbauan itu dikeluarkan seiring maraknya temuan surel tagihan meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan yang menggunakan alamat surel seperti alamat surel humas OJK.
Dalam imbauan itu, ditegaskan bahwa alamat surel OJK yang resmi adalah humas@ojk.go.id. OJK juga menyatakan tidak pernah mengirim tagihan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya.
Baca juga:Jawa Barat Jadi Penyumbang Terbesar Kasus Harian Covid-19
Imbauan itu dikeluarkan seiring maraknya temuan surel tagihan meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan yang menggunakan alamat surel seperti alamat surel humas OJK.
Dalam imbauan itu, ditegaskan bahwa alamat surel OJK yang resmi adalah humas@ojk.go.id. OJK juga menyatakan tidak pernah mengirim tagihan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya.
Lihat Juga :