Sejuta Cara Pinjol Menagih Utang, Kali Ini Memalsukan Email OJK
Kamis, 27 Mei 2021 - 21:28 WIB
MEDAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai adanya email atau surat elektronik (surel) palsu yang mengatasnamakan OJK. Imbauan itu diunggah OJK melalui akun resmi media sosial Instagram mereka pada Kamis (27/5/2021).
Baca juga:Jawa Barat Jadi Penyumbang Terbesar Kasus Harian Covid-19
Imbauan itu dikeluarkan seiring maraknya temuan surel tagihan meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan yang menggunakan alamat surel seperti alamat surel humas OJK.
Dalam imbauan itu, ditegaskan bahwa alamat surel OJK yang resmi adalah humas@ojk.go.id. OJK juga menyatakan tidak pernah mengirim tagihan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya.
"Masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap pihak yang meminta pembayaran atau sejumlah uang dengan mengatasnamakan OJK," seperti tertulis diunggahan tersebut.
Baca juga:Panglima TPNPB OPM Tantang Pasukan TNI Polri Berperang di Ilaga! Ini Respon Kogawilhan III
OJK juga meminta masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi perihal OJK yang mereka terima ke Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, layanan whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Baca juga:Jawa Barat Jadi Penyumbang Terbesar Kasus Harian Covid-19
Imbauan itu dikeluarkan seiring maraknya temuan surel tagihan meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan yang menggunakan alamat surel seperti alamat surel humas OJK.
Dalam imbauan itu, ditegaskan bahwa alamat surel OJK yang resmi adalah humas@ojk.go.id. OJK juga menyatakan tidak pernah mengirim tagihan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya.
"Masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap pihak yang meminta pembayaran atau sejumlah uang dengan mengatasnamakan OJK," seperti tertulis diunggahan tersebut.
Baca juga:Panglima TPNPB OPM Tantang Pasukan TNI Polri Berperang di Ilaga! Ini Respon Kogawilhan III
OJK juga meminta masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi perihal OJK yang mereka terima ke Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, layanan whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id.
(uka)
tulis komentar anda