Direksi Telkomsel Dirombak Erick Thohir, Dirut Lama Terdepak

Sabtu, 29 Mei 2021 - 20:00 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya , Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut, perkara tersebut masih pada tahap penyelidikan oleh penyidik dengan memeriksa Setyanto dan Edi Witjara selaku direksi PT Telkom Indonesia (Persero).

“Lebih kurang (nominal kerugian) Rp300 miliar,” kata Auliansyah di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, (27/5/2021).

Duduk perkara dugaan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Menurut dia, ada dugaan dana yang dikucurkan oleh Telkomsel tapi tidak bisa dipertanggungjawabkan peruntukannya. “Makanya, kita klarifikasi. Untuk saat ini masih dalam proses klarifikasi, apakah dana tersebut sesuai dengan yang diadukan masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Setyanto dipanggil sesuai surat Nomor: B/4381/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus dan Edi Witjara sesuai surat Nomor: B/4382/V/RES.3.3/2021/Ditreskrimsus tertanggal 21 Mei 2021. Dalam surat tersebut, kedua saksi diminta untuk menemui penyidik pada Kamis, 27 Mei 2021 sekitar jam 10.00 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!