2,9 Juta Peserta Ajukan Klaim, BPJamsostek Gelontorkan Dana Rp36,45 Triliun
Senin, 31 Mei 2021 - 20:19 WIB
"Predikat WTM dari kantor akuntan independen merupakan indikasi bahwa pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Sepanjang tahun, selain diawasi oleh KAP Independen, kami juga diawasi secara ketat oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," kata Anggoro, Senin (31/5/2021).
Menurut dia, langkah itu dilakukan semata-mata untuk meyakinkan seluruh peserta dan stakeholder bahwa dana peserta yang sangat besar dikelola dengan sangat baik, prudent dan transparan untuk dikembalikan kepada peserta dengan hasil yang optimal.
Baca juga: Satgas Laporkan Kasus Aktif COVID-19 Kembali Meningkat 7 Hari Terakhir
Dengan capaian tersebut, Anggoro merasa masih bisa dan perlu dilakukan peningkatan di berbagai aspek, seperti peningkatan kapasitas layanan kepada peserta dan akuisisi atau coverage kepesertaan hingga 37 juta tenaga kerja aktif.
BPJS Ketenagakerjaan akan fokus pada inisiatif strategis pada 2021 dan tahun-tahun mendatang. Fokus itu untuk mengimplementasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai mandat dari Undang-undang Cipta Kerja dan melakukan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 untuk meningkatkan coverage kepesertaan.
Menurut dia, langkah itu dilakukan semata-mata untuk meyakinkan seluruh peserta dan stakeholder bahwa dana peserta yang sangat besar dikelola dengan sangat baik, prudent dan transparan untuk dikembalikan kepada peserta dengan hasil yang optimal.
Baca juga: Satgas Laporkan Kasus Aktif COVID-19 Kembali Meningkat 7 Hari Terakhir
Dengan capaian tersebut, Anggoro merasa masih bisa dan perlu dilakukan peningkatan di berbagai aspek, seperti peningkatan kapasitas layanan kepada peserta dan akuisisi atau coverage kepesertaan hingga 37 juta tenaga kerja aktif.
BPJS Ketenagakerjaan akan fokus pada inisiatif strategis pada 2021 dan tahun-tahun mendatang. Fokus itu untuk mengimplementasikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai mandat dari Undang-undang Cipta Kerja dan melakukan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 untuk meningkatkan coverage kepesertaan.
(ind)
Lihat Juga :