PPN Sembako Masih Dikaji, Stafsus Menkeu: Penerapannya Tunggu Ekonomi Pulih
Rabu, 09 Juni 2021 - 16:18 WIB
JAKARTA - Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok alias sembako menuai pro dan kontra. Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo di laman twitter pribadinya berupaya memberikan penjelasan terkait sembako kena pajak dengan memberikan pertanyaan. “Kok sembako kena pajak? Pemerintah butuh uang ya?,” cuit Yustinus, dikutip dari laman twitter pribadinya, Rabu (9/6/2021).
Sebagaimana diketahui, efek pandemi Covid-19 mengakibatkan lumpuhnya perekonomian. Banyak pihak berupaya bangkit dan memulihkan kondisi ekonomi agar kembali stabil. Di lain pihak, pemerintah justru ingin menaikkan PPN untuk sembako.
Menurut Yustinus, di masa pandemi ini tidak ada yang tidak membutuhan uang. Namun, dia beranggapan bahwa kenaikan PPN memang sebaiknya dilakukan usai kondisi perekonomian sudah pulih. "Maka sekali lagi, ini saat yang tepat merancang dan memikirkan. Bahwa penerapannya menunggu ekonomi pulih dan bertahap, itu cukup pasti," jelas dia.
Dia membeberkan, seharusnya semakin banyak keluarga yang mendapatkan bantuan sosial (bansos) dan subsidi, bukan justru harus membayar tarif PPN yang dikenakan kepada rumah tangga yang menerima sembako. "Mohon terus dikritik, diberi masukan, dan dikawal. Ini masih terus dikaji, dipertajam, dan disempurnakan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, efek pandemi Covid-19 mengakibatkan lumpuhnya perekonomian. Banyak pihak berupaya bangkit dan memulihkan kondisi ekonomi agar kembali stabil. Di lain pihak, pemerintah justru ingin menaikkan PPN untuk sembako.
Menurut Yustinus, di masa pandemi ini tidak ada yang tidak membutuhan uang. Namun, dia beranggapan bahwa kenaikan PPN memang sebaiknya dilakukan usai kondisi perekonomian sudah pulih. "Maka sekali lagi, ini saat yang tepat merancang dan memikirkan. Bahwa penerapannya menunggu ekonomi pulih dan bertahap, itu cukup pasti," jelas dia.
Dia membeberkan, seharusnya semakin banyak keluarga yang mendapatkan bantuan sosial (bansos) dan subsidi, bukan justru harus membayar tarif PPN yang dikenakan kepada rumah tangga yang menerima sembako. "Mohon terus dikritik, diberi masukan, dan dikawal. Ini masih terus dikaji, dipertajam, dan disempurnakan," tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda