Ahli Hukum Perbankan Sarankan Kasus HYPN Tak Dibawa ke Pidana

Sabtu, 12 Juni 2021 - 11:34 WIB
Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein mengatakan pada kasus HYPN IOI sepatutnya tidak perlu dibawa ke ranah pidana.
JAKARTA - Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein mengatakan pandemi Covid-19 berdampak pada semua sektor perekonomian, tak terkecuali pada sektor perbankan dan investasi. Yunus menyebut pemerintah bahkan mengeluarkan dana mencapai triliunan rupiah untuk restrukturisasi serta melakukan penyelamatan kredit dari perbankan.

“Kalau bank gelap itu bukan begitu produknya, harus simpanan tabungan giro atau yang sejenisnya. Nah kalau promosorry note kan jelas KUHD 174 (Kitab Undang Undang Hukum Dagang). Unsurnya jelas dan private placement utang piutang gitu,” ujarnya ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (12/6).



(Baca juga:Soroti Kasus IndoSterling, Lemkapi Sebut Bisa Saja Dihentikan Dulu)

Penyandang gelar doktor dalam bidang Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (UI) ini melanjutkan jika dilakukan secara bilateral dalam bentuk High Yield Promissory Notes (HYPN) maka akan dilakukan pelunasan dari pihak-pihak yang menyelenggarakan perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!