Siap-siap! Berikut Jenis Beras Premium & Daging Sapi yang Bakal Kena Pajak
Selasa, 15 Juni 2021 - 12:40 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan sembako yang dibeli di pasar tradisional tidak dikenakan pajak. Meski demikian, tidak untuk beras premium. Hal itu disampaikan saat blusukan ke pasar Santa di Kebayoran, Jakarta. Pada momen tersebut, Sri Mulyani belanja sayur-sayur dan buah Indonesia segar dan bumbu-bumbuan, sambil ngobrol dengan beberapa pedagang.S eorang pedagang buah bernama Rahayu bercerita akibat pandemi Covid-19 pembeli di pasar menurun, namun mereka bertahan dan tetap bekerja tak menyerah.
"Ibu pedagang bumbu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual," kata Sri Mulyani dalam akun instagram yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Catat! Berikut Daftar Beras Murah yang Tidak Kena Pajak
Ia pun kemudian menjelaskan soal pajak sembako kepada pedagang di pasar tradisional tersebut. Dirangkum SINDOnews, berikut jenis beras yang tidak dipungut pajak PPN di antaranya beras Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, dan lain-lain yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional.
"Ibu pedagang bumbu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual," kata Sri Mulyani dalam akun instagram yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Baca Juga: Catat! Berikut Daftar Beras Murah yang Tidak Kena Pajak
Ia pun kemudian menjelaskan soal pajak sembako kepada pedagang di pasar tradisional tersebut. Dirangkum SINDOnews, berikut jenis beras yang tidak dipungut pajak PPN di antaranya beras Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, dan lain-lain yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional.
Lihat Juga :