Siap-siap! Berikut Jenis Beras Premium & Daging Sapi yang Bakal Kena Pajak
Selasa, 15 Juni 2021 - 12:40 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan sembako yang dibeli di pasar tradisional tidak dikenakan pajak. Meski demikian, tidak untuk beras premium. Hal itu disampaikan saat blusukan ke pasar Santa di Kebayoran, Jakarta. Pada momen tersebut, Sri Mulyani belanja sayur-sayur dan buah Indonesia segar dan bumbu-bumbuan, sambil ngobrol dengan beberapa pedagang.S eorang pedagang buah bernama Rahayu bercerita akibat pandemi Covid-19 pembeli di pasar menurun, namun mereka bertahan dan tetap bekerja tak menyerah.
"Ibu pedagang bumbu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual," kata Sri Mulyani dalam akun instagram yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Ia pun kemudian menjelaskan soal pajak sembako kepada pedagang di pasar tradisional tersebut. Dirangkum SINDOnews, berikut jenis beras yang tidak dipungut pajak PPN di antaranya beras Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, dan lain-lain yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional.
Sedangkan beras impor premium impor seperti beras Basmati, Beras Shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak. Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya diberlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak.
Dalam menghadapi dampak Covid yang berat, saat ini, kata dia Pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi. Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan. "Pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM seperti yang telah diterima pedagang sayur di Pasar Santa tersebut, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru," tandas dia.
"Ibu pedagang bumbu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual," kata Sri Mulyani dalam akun instagram yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Selasa (15/6/2021).
Ia pun kemudian menjelaskan soal pajak sembako kepada pedagang di pasar tradisional tersebut. Dirangkum SINDOnews, berikut jenis beras yang tidak dipungut pajak PPN di antaranya beras Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, dan lain-lain yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional.
Sedangkan beras impor premium impor seperti beras Basmati, Beras Shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak. Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya diberlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak.
Dalam menghadapi dampak Covid yang berat, saat ini, kata dia Pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi. Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan. "Pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM seperti yang telah diterima pedagang sayur di Pasar Santa tersebut, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru," tandas dia.
(nng)
tulis komentar anda