Siap-siap! Berikut Jenis Beras Premium & Daging Sapi yang Bakal Kena Pajak
Selasa, 15 Juni 2021 - 12:40 WIB
Sedangkan beras impor premium impor seperti beras Basmati, Beras Shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak. Demikian juga daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging sapi biasa, seharusnya diberlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak.
Baca Juga: Sri Mulyani: Sembako Murah di Pasar Tradisional Tidak Dipungut Pajak
Dalam menghadapi dampak Covid yang berat, saat ini, kata dia Pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi. Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan. "Pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM seperti yang telah diterima pedagang sayur di Pasar Santa tersebut, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru," tandas dia.
Baca Juga: Sri Mulyani: Sembako Murah di Pasar Tradisional Tidak Dipungut Pajak
Dalam menghadapi dampak Covid yang berat, saat ini, kata dia Pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi. Pajak UMKM, pajak karyawan (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung pemerintahan. "Pemerintah membantu rakyat melalui bantuan sosial, bantuan modal UMKM seperti yang telah diterima pedagang sayur di Pasar Santa tersebut, diskon listrik rumah tangga kelas bawah, internet gratis bagi siswa, mahasiswa dan guru," tandas dia.
(nng)
Lihat Juga :