Respons Era Ekonomi Digital, BPJamsostek Gunakan Aplikasi LinkAja
Selasa, 15 Juni 2021 - 19:44 WIB
Dengan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, pekerja dapat memperoleh beragam manfaat, di antaranya bila terjadi risiko kecelakaan kerja maka akan mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, bantuan biaya transportasi korban kecelakaan kerja, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48 x upah, bantuan beasiswa, hingga manfaat pendampingan dan pelatihan untuk persiapan kembali bekerja (return to work).
Ke depan BPJamsostek juga akan terus melakukan inovasi dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperluas akses layanan bagi pekerja di seluruh Indonesia.
"Dengan dibukanya akses pendaftaran dan pembayaran iuran seluas-luasnya, diharapkan semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminan sosial dari BPJamsostek," kata Zainudin. CM
Ke depan BPJamsostek juga akan terus melakukan inovasi dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperluas akses layanan bagi pekerja di seluruh Indonesia.
"Dengan dibukanya akses pendaftaran dan pembayaran iuran seluas-luasnya, diharapkan semakin banyak pekerja yang terlindungi jaminan sosial dari BPJamsostek," kata Zainudin. CM
(ars)
Lihat Juga :