Petinggi Pertamina Tidak Lagi Dikasih Kartu Kredit, Ahok: Sudah Berlaku

Selasa, 15 Juni 2021 - 20:25 WIB
Ahok menyebut, pemberlakuan peniadaan fasilitas kartu kredit berlaku bagi pejabat perusahaan Induk dan anak usaha Pertamina sudah berlaku mulai hari ini. Foto/Dok
JAKARTA - Komisaris Utama Pertamina , Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut, pemberlakuan peniadaan fasilitas kartu kredit berlaku bagi pejabat perusahaan Induk dan anak usaha sudah berlaku mulai hari ini. Peniadaan berlaku untuk dewan direksi, komisaris, senior vice president, hingga pejabat level manajer perusahaan.

"Iya benar, sudah berlaku mulai hari ini (Selasa)," ujar Ahok saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (15/6/2021).



Baca Juga: Ahok Turun Langsung Investigasi Kebakaran Kilang Cilacap Senin Besok

PT Pertamina (Persero) resmi memberlakukan peniadaan fasilitas kartu kredit bagi petinggi perseroan pelat merah tersebut. Aturan baru itu sudah dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bersama dengan Kementerian BUMN dan mulai berlaku per Selasa hari ini.

Bahkan, manajemen pun menyepakati adanya laporan pengeluaran akomodasi. Misalnya, biaya sewa hotel, tiket pesawat, jamuan tamu, hingga akomodasi lain harus menggunakan nama perusahaan, bila hal itu dipesan oleh petinggi Pertamina untuk kepentingan perusahaan.

Dalam RUPS Tahun Buku 2020, perseroan juga mencatat kinerja keuangan yang positif dengan mencetak laba bersih konsolidasian (Audited) sebesar USD 1,05 miliar atau sekitar Rp15,3 triliun. (Asumsi nilai tukar Rupiah selama tahun 2020 Rp 14.572).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!