Covid-19 Melonjak, Operasional Mal dan Restoran Kembali Diperketat

Senin, 21 Juni 2021 - 12:06 WIB
Foto/Yorrifarli/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pengetatan terhadap pelaksanaan PPKM mikro . Kebijakan itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengetatan ini menyusul semakin tingginya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Baca juga:Presiden Afghanistan Pecat Menhan, Mendagri, dan Panglima AD Sekaligus

“Arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Jadi ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 sampai 5 Juli. Dua minggu ke depan,” katanya, Senin (21/6/2021).

Salah satu yang diperketat adalah jam operasional kegiatan restoran, warung, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jalanan. Dalam hal ini baik yang berdiri sendiri, di pasar, di pusat perbelanjaan ataupun mal.

“Ini untuk untuk kegiatan dine in atau makan minum paling banyak 25% dari kapasitas. Dan sisanya di take away ataupun dibawa pulang. Dan layanan pesan antar-atau bawa pulang juga sesuai jam operasi restoran. Jadi dibatasi sampai dengan pukul 8 malam. Dan kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” ungkapnya.



Kemudian kegiatan di mal juga dibatasi hanya sampai jam 20.00 dari sebelumnya 21.00. Selain itu kapasitasnya diturunkan menjadi 25%.

Baca juga:Tragis! Sopir Truk Dibegal dan Dibuang di Hutan Kalibakung Tegal

“Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan mal ataupun pasar dan pusat perdagangan maksimal sampai dengan jam 20.00. Dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas,” pungkasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More