Awas! Jangan Gali Lubang Tutup Lubang di Pinjol
Senin, 21 Juni 2021 - 16:15 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing mengatakan bahwa ada tiga kesalahan besar masyarakat dalam melakukan pinjaman online (pinjol) . Yang pertama, mereka mengakses pinjol ilegal, tidak melihat dulu apakah pinjol itu legal atau tidak.
"Ambillah waktu sekiranya lima menit, lihat dulu apakah pinjol ini terdaftar legal atau tidak. Ada daftarnya di website ojk.go.id, yang bisa diakses secara cepat, juga bisa lewat contact center OJK di 157," ujar Tongam dalam Webinar 'Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal' di Jakarta, Senin(21/6/2921).
Baca juga:Berhasil Pulangkan Adelin Lis, DPR Minta Kejagung Terus Kejar Buronan Lain
OJK mengatakan bahwa pihaknya perlu tegas supaya bisa membantu masyarakat sehingga tidak terjebak oleh pinjol ilegal. Kesalahan kedua adalah masyarakat yang akses ke pinjol ilegal selalu mengizinkan aplikasi mengakses semua data dan kontak yang ada di smartphone mereka.
"Ambillah waktu sekiranya lima menit, lihat dulu apakah pinjol ini terdaftar legal atau tidak. Ada daftarnya di website ojk.go.id, yang bisa diakses secara cepat, juga bisa lewat contact center OJK di 157," ujar Tongam dalam Webinar 'Mencari Solusi Penanganan Pinjaman Online Ilegal' di Jakarta, Senin(21/6/2921).
Baca juga:Berhasil Pulangkan Adelin Lis, DPR Minta Kejagung Terus Kejar Buronan Lain
OJK mengatakan bahwa pihaknya perlu tegas supaya bisa membantu masyarakat sehingga tidak terjebak oleh pinjol ilegal. Kesalahan kedua adalah masyarakat yang akses ke pinjol ilegal selalu mengizinkan aplikasi mengakses semua data dan kontak yang ada di smartphone mereka.
Lihat Juga :