Biaya Notaris Sering Dikeluhkan, KemenkopUKM Luncurkan Template Panduan Koperasi
Senin, 21 Juni 2021 - 17:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan template anggaran dasar pendirian koperasi yang simpel dan diharapkan akan mempermudah masyarakat saat akan membuat anggaran dasar untuk keperluan pendirian koperasi.
Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi mengatakan dengan melibatkan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan praktisi dari Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)pembahasan konsep final template akte pendirian koperasi sudah selesai dilakukan.
“Dalam waktu dekat, template akta pendirian koperasi yang berisikan anggaran dasar dengan sistematika yang telah disederhanakan akan diperkenalkan ke publik,” kata Zabadi di Jakarta, Senin(21/6/2021).
Baca juga:Komunitas LaporCovid Desak Pemerintah Segera Berlakukan Lockdown
Dia berharap produk itu akan benar-benar memberikan manfaat bagi Gerakan Koperasi, karena template akta pendirian koperasi tidak lebih dari 17 halaman, sebelumnya sampai dengan 50 halaman.
“Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan koperasi, sehingga template yang kami siapkan tidak menjadi baku dan wajib, tetapi sebagai bentuk gambaran terkait substansi yang harus diatur di dalam Akta Pendirian (Anggaran Dasar),” katanya.
Yang menjadi penting, lanjut Zabadi, adalah pemahaman dari para pendiri koperasi terkait hal-hal apa saja yang harus mereka atur di dalam Akta Pendirian sebelum dilakukan pembentukan koperasi.
Dia menggarisbawahi template yang akan diluncurkan dalam waktu segera adalah panduan, bukan pedoman, artinya template ini hanya referensi bagi lintas pelaku terkait seperti notaris, dan masyarakat yang akan mendirikan koperasi. Zabadi juga mengingatkan dan mempertegas bahwa anggaran dasar sepenuhnya adalah kesepakatan para pendiri. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, membantu menyiapkan contoh.
Template anggaran dasar yang akan diluncurkan menunjukkan aksi keberpihakan pemerihtah kepada masyarakat, ini bagian kebijakan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, pasca-ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi mengatakan dengan melibatkan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan praktisi dari Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)pembahasan konsep final template akte pendirian koperasi sudah selesai dilakukan.
“Dalam waktu dekat, template akta pendirian koperasi yang berisikan anggaran dasar dengan sistematika yang telah disederhanakan akan diperkenalkan ke publik,” kata Zabadi di Jakarta, Senin(21/6/2021).
Baca juga:Komunitas LaporCovid Desak Pemerintah Segera Berlakukan Lockdown
Dia berharap produk itu akan benar-benar memberikan manfaat bagi Gerakan Koperasi, karena template akta pendirian koperasi tidak lebih dari 17 halaman, sebelumnya sampai dengan 50 halaman.
“Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan koperasi, sehingga template yang kami siapkan tidak menjadi baku dan wajib, tetapi sebagai bentuk gambaran terkait substansi yang harus diatur di dalam Akta Pendirian (Anggaran Dasar),” katanya.
Yang menjadi penting, lanjut Zabadi, adalah pemahaman dari para pendiri koperasi terkait hal-hal apa saja yang harus mereka atur di dalam Akta Pendirian sebelum dilakukan pembentukan koperasi.
Dia menggarisbawahi template yang akan diluncurkan dalam waktu segera adalah panduan, bukan pedoman, artinya template ini hanya referensi bagi lintas pelaku terkait seperti notaris, dan masyarakat yang akan mendirikan koperasi. Zabadi juga mengingatkan dan mempertegas bahwa anggaran dasar sepenuhnya adalah kesepakatan para pendiri. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, membantu menyiapkan contoh.
Template anggaran dasar yang akan diluncurkan menunjukkan aksi keberpihakan pemerihtah kepada masyarakat, ini bagian kebijakan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, pasca-ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
tulis komentar anda