Merpati 'Ingkar Janji', Sejak 2016 Pesangon Karyawan Belum Dilunasi

Rabu, 23 Juni 2021 - 11:42 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) disinyalir masih menunda pembayaran atau hak normatif dari 1.433 karyawan setelah maskapai pelat merah itu dibubarkan pada 2014 lalu. Adapun jumlahnya mencapai 30 persen.

Ketua Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM), Capt. Anthony Ajawaila menyebut, sejak 1 Februari 2014, Merpati Nusantara diberhentikan beroperasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, pada saat yang sama, menyebabkan penundaan hak-hak normatif 1.433 karyawan perusahaan.

"Untuk diketahui pada 1 Februari 2014, PT Merpati Nusantara berhenti beroperasi dan menyebabkan adanya penundaan hak-hak normatif 1.433 karyawan," ujar Anthony dalam konferensi pers, Rabu (23/6/2021).





Pada 22 Februari 2016, perusahaan mengeluarkan Surat Pengakuan Utang atau SPU dengan memberikan sebagian hak normatif kepada karyawan kurang lebih sebesar 30 persen dengan dijanjikan penyelesaiannya hingga Desember 2018.

Meski begitu, SPU dimaksud berubah menjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 14 november 2018 di Pengadilan Niaga Surabaya dengan syarat Merpati harus beroperasi untuk menyelesaikan hak-hak dan tanggung jawab tersebut. "Bagaimana hak-hak normatif dari 1.433 karyawan, sementara banyak sahabat-sahabat kami yang...(nasib)," ucapnya prihatin.



Oleh karenanya, PPEM mengajukan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendapatkan hak pesangon yang sejak 2016 belum dilunasi oleh maskapai penerbangan BUMN tersebut.

"Kami memohon dengan sangat, perhatian serta pertolongan Bapak Presiden untuk membantu dapat segera dibayarkannya hak pesangon kami yang sejak tahun 2016 belum tuntas diselesaikan oleh PT Merpati sebagai perusahaan milik negara," tuturnya.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More