Merpati 'Ingkar Janji', Sejak 2016 Pesangon Karyawan Belum Dilunasi

Rabu, 23 Juni 2021 - 11:42 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) disinyalir masih menunda pembayaran atau hak normatif dari 1.433 karyawan setelah maskapai pelat merah itu dibubarkan pada 2014 lalu. Adapun jumlahnya mencapai 30 persen.

Ketua Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM), Capt. Anthony Ajawaila menyebut, sejak 1 Februari 2014, Merpati Nusantara diberhentikan beroperasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, pada saat yang sama, menyebabkan penundaan hak-hak normatif 1.433 karyawan perusahaan.



"Untuk diketahui pada 1 Februari 2014, PT Merpati Nusantara berhenti beroperasi dan menyebabkan adanya penundaan hak-hak normatif 1.433 karyawan," ujar Anthony dalam konferensi pers, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Sanggupkah Garuda Indonesia Selamat, Ini Kata Dirutnya!
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!