Merpati Nunggak Uang Pesangon dan Pensiun Karyawan Rp318,17 Miliar
Rabu, 23 Juni 2021 - 16:55 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau MNA tercatat belum membayarkan pesangon dan dana pensiun senilai Rp318,17 miliar yang menjadi hak para karyawannya. Jumlah tersebut merupakan total dari hak normatif karyawan sejak 2016 lalu. Adapun jumlah eks karyawan MNA yang belum mendapatkan dana pesangon dan pensiun sebanyak 1.233.
Ketua Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM), Capt. Anthony Ajawaila menyebut, pihaknya sudah meminta penjelasan dari manajemen Merpati perihal hak normatif itu. Namun, hingga kini manajemen perseroan pelat merah belum memberikan kejelasan.
“Terdapat ribuan karyawan eks MNA yang hak-hak normatifnya belum dipenuhi. Hal itu berupa cicilan kedua uang pesangon dari 1.233 pegawai sejumlah Rp318,17 miliar serta nilai hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (Dapen MNA dalam Likuidasi) dari 1.744 Pensiunan, sebesar Rp94,88 miliar,” ungkapnya, Rabu (23/6/2021).
Oleh karena itu, PPEM pun melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikirim sejak 17 Juni 2001 dan telah memperoleh tanda terima.
Ketua Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM), Capt. Anthony Ajawaila menyebut, pihaknya sudah meminta penjelasan dari manajemen Merpati perihal hak normatif itu. Namun, hingga kini manajemen perseroan pelat merah belum memberikan kejelasan.
“Terdapat ribuan karyawan eks MNA yang hak-hak normatifnya belum dipenuhi. Hal itu berupa cicilan kedua uang pesangon dari 1.233 pegawai sejumlah Rp318,17 miliar serta nilai hak manfaat pensiun berupa solvabilitas (Dapen MNA dalam Likuidasi) dari 1.744 Pensiunan, sebesar Rp94,88 miliar,” ungkapnya, Rabu (23/6/2021).
Oleh karena itu, PPEM pun melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikirim sejak 17 Juni 2001 dan telah memperoleh tanda terima.
Lihat Juga :