Ekonom: Orang Indonesia Perlu Dipaksa Nabung untuk Miliki Rumah

Selasa, 29 Juni 2021 - 12:57 WIB
Berdasarkan data Kementerian PUPR, backlog perumahan mencapai 7,64 juta unit rumah per awal 2020. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Berdasarkan data Kementerian PUPR, backlog perumahan mencapai 7,64 juta unit rumah per awal 2020 yang terdiri dari 6,48 juta unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Salah satu upaya untuk mengatasi backlog ini yaitu dengan ‘mewajibkan’ MBR menabung untuk dapat memiliki hunian.

Kepala Divisi Riset di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang juga ekonom, Poltak Hotradero, menyebut bahwa perlu penetrasi strategi investasi yang baik dalam mengembangkan sektor perumahan di Indonesia.

Menurutnya bagi kelas menengah ke atas, kepemilikan rumah boleh dikatakan bukan sebagai persoalan serius. Namun, hal tersebut tidak berlaku dengan masyarakat kelas bawah. Itulah sebabnya, orang Indonesia perlu dipaksa menabung secara sistemik demi memenuhi kebutuhan perumahan.



“Ini yang perlu dikomunikasikan kepada khalayak umum. Para pekerja di kantor, terutama yang sudah memiliki rumah, tidak jarang, misalnya, mempertanyakan potongan pendapatan untuk Tapera. BP Tapera perlu menjelaskan arti penting menabung sebagai bentuk dari pendisiplinan diri. Dengan begitu, budaya menabung bisa tercipta di tengah masyarakat kita. Kalau sudah pensiun, dana itu juga diperlukan oleh mereka. Apalagi, menabung sistemik itu bagus untuk pengelolaan keuangan kita,” kata Poltak kepada media di Jakarta, Selasa (29/6/2021).



Poltak menyebutkan bahwa dirinya sangat mendukung penggalangan dana dalam memenuhi kebutuhan perumahan rakyat. Pasalnya, tindakan itu bisa mendorong ekonomi, mendisiplinkan rakyat berinvestasi, dan mewujudkan keinginan orang-orang kelas menengah ke bawah untuk memiliki rumah yang layak dan aman.

Menyediakan hunian bagi masyarakat menjadi salah satu kewajiban negara sebagaimana yang diamanatkan UUD 1945 pasal 28 ayat (1). Menyikapi hal tersebut, Tabungan Perumahan Rakyat menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menghimpun dan menyediakan dana pembiayaan perumahan.

Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Bidang Pemupukan Dana, Gatut Subadio, menyatakan bahwa tujuan dibentuknya lembaga ini adalah untuk menghimpun dan menyediakan pendanaan yang terjangkau dan bersifat jangka panjang serta berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak, terutama bagi MBR.

“Secara kelembagaan, keberadaan BP Tapera juga merupakan kelanjutan dari program serupa yang ditujukan untuk Pegawai Negeri Sipil yaitu Bapertarum-PNS. Tapi meski demikian, peserta juga bisa berasal dari TNI/POLRI maupun swasta/umum,” ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More