OJK Pastikan Pinjol Resmi Tidak Bisa Akses Kontak
Rabu, 30 Juni 2021 - 17:03 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi memastikam pinjaman online (pinjol) yang resmi hanya dibolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan GPS ponsel nasabah.
JAKARTA - Financial Technology (Fintech) merupakan transformasi dari Industri jasa keuangan (IJK) tradisional dalam mengadopsi teknologi digital. Shifting layanan serta operasional IJK direkayasa sedemikian rupa sehingga memudahkan konsumen dalam menggunakan berbagai jasa keuangan yang ditawarkan di mana dan kapan saja
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi memastikam pinjaman online (pinjol) yang resmi hanya dibolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan GPS ponsel nasabah.
"Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang (kontak dan galeri) menjadi ramai di publik terutama pada proses collection. Nantinya dengan data yang sudah diambil tadi itu mereka bisa lakukan apa saja untuk melakukan penekanan pada debitur menunggak," ujar Riswandi dalam video virtual, Rabu (30/6/2021).
Dia pun berencana menerbitkan regulasi baru yang merupakan pembaharuan dari POJK Nomor 77 Tahun 2016 mengenai Fintech P2P Lending. Beberapa hal yang menjadi concern terutama terkait permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan dan kelembagaan. Selain berbagai penguatan di atas, kegiatan literasi juga terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus menghindari kerugian akibat pinjaman online.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi memastikam pinjaman online (pinjol) yang resmi hanya dibolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan GPS ponsel nasabah.
"Akses pada hal-hal yang sebetulnya dilarang (kontak dan galeri) menjadi ramai di publik terutama pada proses collection. Nantinya dengan data yang sudah diambil tadi itu mereka bisa lakukan apa saja untuk melakukan penekanan pada debitur menunggak," ujar Riswandi dalam video virtual, Rabu (30/6/2021).
Dia pun berencana menerbitkan regulasi baru yang merupakan pembaharuan dari POJK Nomor 77 Tahun 2016 mengenai Fintech P2P Lending. Beberapa hal yang menjadi concern terutama terkait permodalan, governance, manajemen risiko, perizinan dan kelembagaan. Selain berbagai penguatan di atas, kegiatan literasi juga terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus menghindari kerugian akibat pinjaman online.
Lihat Juga :