OJK Pastikan Pinjol Resmi Tidak Bisa Akses Kontak

Rabu, 30 Juni 2021 - 17:03 WIB
"Oleh karena itu kami mengimbau agar masyarakat senantiasa menggunakan jasa Fintech P2P yang secara resmi telah terdaftar di OJK. Kami memastikan bahwa para pemain fintech resmi ini memiliki tingkat kepatuhan yang baik terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.

Kalaupun ada, pasti dikenai sanksi tegas. Terlebih OJK juga dibantu oleh Komite Etik Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) untuk menertibkan serta menegur anggotanya yang terbukti melakukan tindakan-tindakan di luar koridor regulasi.

"Untuk yang sudah terdaftar dan berizin ini sudah tidak dapat dilakukan. Karena kita juga me-review teknologi yang digunakan," ucapnya. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!