Tes GeNose Hilang, Jumlah Penumpang Kereta Melayang
Selasa, 06 Juli 2021 - 16:05 WIB
JAKARTA - Sejak diberlakukannya PPKM darurat oleh pemerintah, pada periode 3 hingga 5 Juli KAI telah melayani 51.363 penumpang KA jarak jauh ke berbagai tujuan. Jumlah tersebut turun 50% dibanding pekan sebelumnya, yaitu 26 hingga 28 Juli 2021 sebanyak 104.072 penumpang.
Mulai 5 Juli 2021, pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Sebelumnya, PT KAI masih memberlakukan persyaratan yang lebih "mudah" untuk melakukan perjalanan, yaitu dengan hasil tes GeNose. Sejak 5 April hasil tes GeNose tidak lagi menjadi syarat, selama PPKM darurat diterapkan.
Baca juga:Jelang Italia vs Spanyol, Roberto Mancini: Tak Semudah Itu ke Final
Sejak pemberlakuan aturan baru tersebut, terjadi penurunan jumlah penumpang KA sebesar 65%. Pada 5 Juli, KAI memberangkatkan 8.829 penumpang KA jarak jauh atau turun dibanding keberangkatan 4 Juli sebanyak 25.495 orang.
"Penurunan ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai membatasi pergerakan mereka sesuai arahan dan kebijakan pemerintah pada masa PPKM Darurat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Baca juga:Ibadah dan Sabar Adalah Vaksin Terampuh
Joni menjelaskan, penurunan itu juga sebanding dengan pengurangan jumlah perjalanan yang dilakukan KAI. Pada periode PPKM Darurat, KAI mengurangi perjalanan KA jarak jauh sebanyak 44% dibanding perjalanan di bulan Juni. Dari rata-rata 122 perjalanan KA jarak jauh per hari di bulan Juni, menjadi 68 perjalanan KA jarak jauh per hari pada masa PPKM Darurat.
KAI hanya mengizinkan masyarakat yang sudah sesuai persyaratan yang dapat naik kereta api. Petugas akan memeriksa dengan tegas, cermat, dan teliti seluruh kelengkapan calon penumpang.
Lihat Juga: Jangan Lewatkan! KAI Expo 2024 Hadir di Jakarta dengan Promo Tiket Kereta Mulai Rp79.000
Mulai 5 Juli 2021, pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Sebelumnya, PT KAI masih memberlakukan persyaratan yang lebih "mudah" untuk melakukan perjalanan, yaitu dengan hasil tes GeNose. Sejak 5 April hasil tes GeNose tidak lagi menjadi syarat, selama PPKM darurat diterapkan.
Baca juga:Jelang Italia vs Spanyol, Roberto Mancini: Tak Semudah Itu ke Final
Sejak pemberlakuan aturan baru tersebut, terjadi penurunan jumlah penumpang KA sebesar 65%. Pada 5 Juli, KAI memberangkatkan 8.829 penumpang KA jarak jauh atau turun dibanding keberangkatan 4 Juli sebanyak 25.495 orang.
"Penurunan ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai membatasi pergerakan mereka sesuai arahan dan kebijakan pemerintah pada masa PPKM Darurat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus di Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Baca juga:Ibadah dan Sabar Adalah Vaksin Terampuh
Joni menjelaskan, penurunan itu juga sebanding dengan pengurangan jumlah perjalanan yang dilakukan KAI. Pada periode PPKM Darurat, KAI mengurangi perjalanan KA jarak jauh sebanyak 44% dibanding perjalanan di bulan Juni. Dari rata-rata 122 perjalanan KA jarak jauh per hari di bulan Juni, menjadi 68 perjalanan KA jarak jauh per hari pada masa PPKM Darurat.
KAI hanya mengizinkan masyarakat yang sudah sesuai persyaratan yang dapat naik kereta api. Petugas akan memeriksa dengan tegas, cermat, dan teliti seluruh kelengkapan calon penumpang.
Lihat Juga: Jangan Lewatkan! KAI Expo 2024 Hadir di Jakarta dengan Promo Tiket Kereta Mulai Rp79.000
(uka)
tulis komentar anda