Tabungan Sudah Habis, Harus Ada Kompensasi buat Karyawan yang Tak Bisa Bekerja

Selasa, 06 Juli 2021 - 16:25 WIB
Pekerja yang dihalau balik saat penerapan PPKM darurat. Foto/MPI
JAKARTA - Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat yang dinamakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat . Kebijakan yang akan diterapkan pada tanggal 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali ini dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19.

Menanggapi kebijakan tersebut Sosiolog Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, Bagong Suyanto, menilai pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mempercepat penanganan Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dengan penerapan protokol kesehatan yang tiga kali lebih ketat dari sebelumnya, diyakini masa darurat ini dapat segera terlewati.



Baca juga:Tiga Prodi FAH UIN Jakarta Tawarkan Beasiswa Full 8 Semester

“Masing-masing daerah memiliki kekhasan sendiri--sendiri berdasarkan variasi masalahnya. Surabaya juga jangan digebyah uyah. Mungkin situasi kaya di satu kelurahan itu bisa beda dengan kelurahan lain. Jadi perlu dikaji. Butuh keberanian pemerintah daerah untuk membuat langkah yang lebih,” kata Bagong Suyanto di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Bagong juga meminta agar pemerintah melihat kekuatan dan daya tahan masyarakat saat ini yang karakternya berbeda saat awal terjadinya pandemi. Salah satunya untuk memberikan kompensasi bagi karyawan yang tidak bekerja.

“Kalau pandemi pertama kali kan masyarakat masih punya tabungan untuk bertahan hidup. Kalau sudah setahun setengah gini udah beda daya tahannya, turun drastis. Masalah diberlakukan PPKM sementara, apabila pemerintah tidak bertanggung jawab untuk memberi kompensasi, itu tidak akan kuat masyarakat,” bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!