Berburu Cuan Saat PPKM Darurat, Simak Strateginya di IG Live MNC Sekuritas Pukul 20.00 Ini!

Kamis, 08 Juli 2021 - 14:50 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih terus melanda Indonesia hingga saat ini. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana, total kumulatif kasus Covid-19 di Indonesia sejak 2020 mencapai lebih dari 2 juta kasus.

Menanggapi masalah ini, pemerintah kemudian menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali agar masyarakat tetap berada di rumah guna menurunkan penularan Covid-19. PPKM Darurat yang diberlakukan sejak 3-20 Juli 2021 diharapkan dapat membatasi mobilitas masyarakat.



Baca juga: Siaga Darurat Covid, Luhut Kontak China hingga Singapura

Selain PPKM Darurat, pemerintah sendiri saat ini sudah memperketat penerapan PPKM Mikro untuk kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang juga berlaku pada periode yang sama. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka penambahan kasus harian menjadi kurang dari 10.000 kasus per hari secara nasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!