Penerima Bansos Dapat Tambahan Bantuan Beras 10 Kg
Jum'at, 09 Juli 2021 - 21:22 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menerangkan, pemerintah juga bakal menambah bantuan kepada masyarakat terdampak pandemi covid-19 dalam bentuk beras sebanyak 10 kg. Seperti diketahui PPKM Darurat Jawa-Bali sudah berlangsung sejak 3-20 Juli 2021.
"Ini diberikan kepada 20 juta masyarakat, di mana 10 juta merupakan penerima program keluarga harapan (PKH) dan 10 juta penerima bantuan sosial tunai (BST). Nah ini sedang difinalisasi dan didorong untuk dilaksanakan melalui Perum Bulog," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Tidak ketinggalan, Ia mengingatkan kepada pengusaha agar tidak melakukan PHK pada karyawan hanya dengan alasan PPKM Darurat. Pasalnya masih memperbolehkan sektor-sektor tertentu tetap beroperasi, baik secara terbatas maupun secara penuh, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"PHK ini tidak sesuai karena sektor esensial dapat beroperasi, tentu sektor-sektor lain kami lihat secara kasus per kasus. Kalau ada yang lakukan PHK hanya karena PPPKM Darurat, menurut pemerintah ini bukan sesuatu hal yang pada tempatnya," ungkapnya.
Menurutnya pemerintah juga telah memberikan banyak insentif dan bantuan untuk meringankan beban pengusaha.
"Pemerintah memberikan fasilitas seperti UMKM dan memberikan subsidi bunga 3%. Sehingga, tentu kalau ada kasus PHK harus dilihat kasus per kasus. Tidak digeneralisir," paparnya.
"Ini diberikan kepada 20 juta masyarakat, di mana 10 juta merupakan penerima program keluarga harapan (PKH) dan 10 juta penerima bantuan sosial tunai (BST). Nah ini sedang difinalisasi dan didorong untuk dilaksanakan melalui Perum Bulog," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Tidak ketinggalan, Ia mengingatkan kepada pengusaha agar tidak melakukan PHK pada karyawan hanya dengan alasan PPKM Darurat. Pasalnya masih memperbolehkan sektor-sektor tertentu tetap beroperasi, baik secara terbatas maupun secara penuh, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"PHK ini tidak sesuai karena sektor esensial dapat beroperasi, tentu sektor-sektor lain kami lihat secara kasus per kasus. Kalau ada yang lakukan PHK hanya karena PPPKM Darurat, menurut pemerintah ini bukan sesuatu hal yang pada tempatnya," ungkapnya.
Menurutnya pemerintah juga telah memberikan banyak insentif dan bantuan untuk meringankan beban pengusaha.
"Pemerintah memberikan fasilitas seperti UMKM dan memberikan subsidi bunga 3%. Sehingga, tentu kalau ada kasus PHK harus dilihat kasus per kasus. Tidak digeneralisir," paparnya.
(akr)
tulis komentar anda