Bansos Ditambah Rp39,19 Triliun dan Penyaluran Dipercepat Demi Meredam Dampak Ekonomi PPKM

Senin, 19 Juli 2021 - 00:56 WIB
Pemerintah akan memberikan bantuan sosial tambahan sebesar Rp39,19 triliun untuk masyarakat yang akan dikucurkan segera oleh Menteri Keuangan dan Menteri Sosial. Foto/Dok
JAKARTA - Guna meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM ini, ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan , pemerintah mempercepat penyaluran serta menambah alokasi anggaran untuk program perlindungan sosial (perlinsos) .

“Untuk meringankan beban rakyat yang terdampak PPKM ini, Bapak Presiden telah memerintahkan kami para menterinya untuk memberikan tambahan bantuan dari pemerintah yang bisa diberikan untuk meringankan beban akibat PPKM ini. Pemerintah akan memberikan bantuan sosial tambahan sebesar Rp39,19 triliun untuk masyarakat yang akan dikucurkan segera oleh Menteri Keuangan dan Menteri Sosial,” ujarnya.



Baca Juga: Mobilitas Masyarakat Berkurang, Luhut: Penularan Varian Delta Bisa Kita Turunkan!

Adapun rincian bantuan yang diberikan pemerintah tersebut adalah Program Bantuan Beras Bulog sebesar 10 kilogram untuk penerima Bantuan Sosial Tunai dan Kartu Sembako; Bansos Tunai (BST); Program Kartu Sembako; Program Keluarga Harapan (PKH); Bantuan Tunai Usulan Pemerintah Daerah; Program Prakerja; Diskon Listrik untuk pelanggan 450VA dan 900VA; Subsidi Kuota Internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen; Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abodemen Listrik; hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

“Presiden juga sudah memberikan penekanan kepada para menteri untuk memastikan bahwa berbagai program bantuan sosial di atas bisa segera diterima oleh masyarakat miskin dan kelompok-kelompok masyarakat yang berhak, dan ini adalah prioritas dari Bapak Presiden,” ujar Luhut.

Lebih lanjut, Menko Marinves menyampaikan, selain program perlinsos, pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran sebesar Rp33,21 triliun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!