Bansos Ditambah Rp39,19 Triliun dan Penyaluran Dipercepat Demi Meredam Dampak Ekonomi PPKM

Senin, 19 Juli 2021 - 00:56 WIB
Pemerintah akan memberikan bantuan sosial tambahan sebesar Rp39,19 triliun untuk masyarakat yang akan dikucurkan segera oleh Menteri Keuangan dan Menteri Sosial. Foto/Dok
JAKARTA - Guna meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM ini, ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan , pemerintah mempercepat penyaluran serta menambah alokasi anggaran untuk program perlindungan sosial (perlinsos) .

“Untuk meringankan beban rakyat yang terdampak PPKM ini, Bapak Presiden telah memerintahkan kami para menterinya untuk memberikan tambahan bantuan dari pemerintah yang bisa diberikan untuk meringankan beban akibat PPKM ini. Pemerintah akan memberikan bantuan sosial tambahan sebesar Rp39,19 triliun untuk masyarakat yang akan dikucurkan segera oleh Menteri Keuangan dan Menteri Sosial,” ujarnya.





Adapun rincian bantuan yang diberikan pemerintah tersebut adalah Program Bantuan Beras Bulog sebesar 10 kilogram untuk penerima Bantuan Sosial Tunai dan Kartu Sembako; Bansos Tunai (BST); Program Kartu Sembako; Program Keluarga Harapan (PKH); Bantuan Tunai Usulan Pemerintah Daerah; Program Prakerja; Diskon Listrik untuk pelanggan 450VA dan 900VA; Subsidi Kuota Internet bagi siswa, mahasiswa, guru, dan dosen; Bantuan Rekening Minimum Biaya Beban/Abodemen Listrik; hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

“Presiden juga sudah memberikan penekanan kepada para menteri untuk memastikan bahwa berbagai program bantuan sosial di atas bisa segera diterima oleh masyarakat miskin dan kelompok-kelompok masyarakat yang berhak, dan ini adalah prioritas dari Bapak Presiden,” ujar Luhut.

Lebih lanjut, Menko Marinves menyampaikan, selain program perlinsos, pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran sebesar Rp33,21 triliun.

“Pemerintah juga meningkatkan alokasi anggaran untuk kesehatan sebesar Rp33,21 triliun, antara lain meliputi penambahan anggaran untuk biaya perawatan pasien COVID-19 di rumah sakit, penambahan insentif nakes, tenaga vaksinasi, pembangunan rumah sakit lapangan, pembelian oksigen, serta pembagian dua juta obat gratis yang sudah dimulai oleh Presiden kemarin yang isolasi mandiri bagi OTG dan gejala ringan,” pungkasnya.

Pemerintah terus bekerja kerja untuk menekan laju pandemi COVID-19, terlebih di tengah lonjakan kasus yang terjadi saat ini akibat varian Delta yang memiliki tingkat penyebaran lebih tinggi. Salah satu kebijakan yang diambil adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), termasuk PPKM Darurat yang berlaku di Pulau Jawa-Bali sejak 3 Juli 2021 serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali.



Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, meskipun bukan pilihan mudah, kebijakan PPKM harus diambil untuk menekan laju penularan sekaligus mengurangi tekanan terhadap tenaga kesehatan (nakes) dan fasilitas layanan kesehatan.

“Di satu sisi, kita harus menghentikan laju penularan varian Delta yang eksponensial atau naik tinggi agar para dokter, perawat, bidan di rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan yang lain bisa menyembuhkan para pasien COVID-19 yang jumlahnya cukup banyak saat ini. Namun di sisi lain, dampak terhadap ekonomi rakyat kecil juga cukup besar akibat penurunan mobilitas dan aktivitas masyarakat,” paparnya dalam Keterangan Pers Bersama mengenai Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More