Kemenhub Sebut Pergerakan Masyarakat di Masa PPKM Darurat Turun Signifikan

Rabu, 21 Juli 2021 - 17:30 WIB
Suasana lalu lintas saat PPKM darurat. Foto/Dok MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan terjadinya penurunan mobilitas masyarakat yang cukup signifikan yaitu sekitar 30-86 persen selama pelaksanaan pengendalian transportasi di masa PPKM Darurat (12-20 Juli 2021) dan libur jelang Idul Adha (19-25 Juli 2021), hingga Selasa (20/7).

“Jika dibandingkan mobilitas masyarakat sebelum adanya SE Satgas 14 dan 15, terjadi penurunan yang cukup signifikan di semua moda transportasi baik di darat untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum, laut, udara, dan kereta api,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Tercatat, untuk transportasi udara, jumlah pergerakan penumpang (pnp) harian di wilayah Jawa dan Bali penurunannya mencapai 80,8 persen (dari rata-rata sekitar 61 ribu pnp per hari menjadi sekitar 11 ribu pnp per hari).





Sementara untuk pergerakan penumpang di wilayah luar Jawa dan Bali penurunannya mencapai 74,5 persen (dari rata-rata sekitar 63 ribu pnp menjadi sekitar 16 ribu pnp).

Secara keseluruhan dari 51 Bandara yang dipantau tercatat penurunannya mencapai 77,6 persen (dari rata-rata sekitar 124 ribu pnp per hari menjadi sekitar 27 ribu pnp per hari).

Untuk moda transportasi kereta api, jumlah pergerakan penumpang harian KA Antarkota penurunannya mencapai 77 persen (dari sekitar 27 ribu pnp menjadi sekitar 6 ribu pnp), pergerakan penumpang harian KA Perkotaan (non KRL Jabodetabek) penurunannya mencapai 86 persen (dari sekitar 42 ribu pnp menjadi 5 ribu pnp).

Sementara, untuk pergerakan penumpang harian KRL Jabodetabek penurunannya mencapai 56 persen (dari sekitar 330 ribu pnp menjadi 145 ribu pnp). Sedangkan, untuk pergerakan penumpang harian KRL Yogya-Solo penurunannya mencapai 56 persen (dari sekitar 2500 pnp menjadi sekitar 1.100 pnp).

Untuk moda transportasi darat, pergerakan penumpang Bus harian yang berangkat di 31 Terminal Tipe A penurunannya mencapai 42,36 persen (dari sekitar 43 ribu pnp menjadi sekitar 25 ribu pnp).
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More