Simak Aturan PPKM Level 4: Resepsi Dilarang, Mall Ditutup dan WFH 100% Sektor Non Esensial

Rabu, 21 Juli 2021 - 11:29 WIB
loading...
Simak Aturan PPKM Level...
Terkait dengan ketentuan pengetatan, PPKM Level 4 ini tidak berbeda dengan PPKM Darurat yang ditetapkan sebelumnya. Berikut aturan dan ketentuannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Mulai hari ini Rabu (21/7/2021), pemerintah mulai melaksanakan PPKM Level 4 Covid-19 untuk sebagian besar wilayah Jawa dan Bali. PPKM Level 4 ini diberlakukan mulai tanggal 21 hingga 25 Juli mendatang.



Terkait dengan ketentuan pengetatan, PPKM Level 4 ini tidak berbeda dengan PPKM Darurat yang ditetapkan sebelumnya. Berikut ketentuan-ketentuan yang diterapkan pada PPKM Level 4 sebagaimana yang diatur pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.22/2021:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Identitas Baru Tiga...
Identitas Baru Tiga Dekade Lippo Mall Cikarang, Tampil Lebih Modern
Aeon Buka Mal Terbesar...
Aeon Buka Mal Terbesar di Asia Tenggara, 12 Kali Luas Lapangan Bola
Bisnis Mal Masih Berikan...
Bisnis Mal Masih Berikan Sinyal Positif
Karyawan BUMN Diminta...
Karyawan BUMN Diminta WFH Demi Cegah Polusi Udara, Begini Kata Stafsus Erick Thohir
Diguncang WFH, Rupiah...
Diguncang WFH, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp15.328
Buruh Menilai Kebijakan...
Buruh Menilai Kebijakan WFH Bagi Pegawai Kantor Diskriminatif untuk Pekerja Pabrik
Kurangi Polusi Udara...
Kurangi Polusi Udara Jakarta, PNS Pemda hingga Kementerian Bakal WFH Lagi
Hadirkan Produk dan...
Hadirkan Produk dan Lingkungan Belanja Berstandar Jepang Bagi Warga Alam Sutera
Mal Ramai Lagi, Bisnis...
Mal Ramai Lagi, Bisnis Jasa Hiburan dan Rekreasi Keluarga Kian Ekspansif
Rekomendasi
Ini Jadwal Gerhana Bulan...
Ini Jadwal Gerhana Bulan Total di Ramadan 2025, Bisa Lihat di Indonesia?
Ikuti Apa pun Hasil...
Ikuti Apa pun Hasil Revisi UU TNI, KSAD: Enggak Usah Bikin Ribut, Ini Itu Orde Baru
Fungsi dan Cara Kerja...
Fungsi dan Cara Kerja Selaput Mata Buaya, Rahasia Unik Sang Predator
Berita Terkini
Buntut PHK Pekerja,...
Buntut PHK Pekerja, Yamaha Music Manufacturing Asia Komit Tetap Beroperasi
8 menit yang lalu
Publikasi APBN KiTa...
Publikasi APBN KiTa Molor, Sri Mulyani Malam-malam Lapor ke Prabowo di Istana
26 menit yang lalu
Zurich Indonesia Perkuat...
Zurich Indonesia Perkuat SDM untuk Bersaing di Pasar Global
1 jam yang lalu
Takaran MinyaKita Disunat,...
Takaran MinyaKita Disunat, Wamentan: Jangan Ingin Untung Sesaat, Rakyat Dikorbankan
1 jam yang lalu
Perkuat Pasokan Energi...
Perkuat Pasokan Energi Primer Pembangkit, PLN EPI Pastikan Keandalan Listrik Selama Ramadan
1 jam yang lalu
Sukses Terbitkan Sukuk...
Sukses Terbitkan Sukuk Mudarabah Berkelanjutan, Pegadaian Raih Penghargaan IFN Global Awards 2024
4 jam yang lalu
Infografis
Ini Aturan untuk Sektor...
Ini Aturan untuk Sektor Ekonomi Saat Jabodetabek PPKM Level 3
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved