Simak Aturan PPKM Level 4: Resepsi Dilarang, Mall Ditutup dan WFH 100% Sektor Non Esensial

Rabu, 21 Juli 2021 - 11:29 WIB
loading...
Simak Aturan PPKM Level...
Terkait dengan ketentuan pengetatan, PPKM Level 4 ini tidak berbeda dengan PPKM Darurat yang ditetapkan sebelumnya. Berikut aturan dan ketentuannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Mulai hari ini Rabu (21/7/2021), pemerintah mulai melaksanakan PPKM Level 4 Covid-19 untuk sebagian besar wilayah Jawa dan Bali. PPKM Level 4 ini diberlakukan mulai tanggal 21 hingga 25 Juli mendatang.



Terkait dengan ketentuan pengetatan, PPKM Level 4 ini tidak berbeda dengan PPKM Darurat yang ditetapkan sebelumnya. Berikut ketentuan-ketentuan yang diterapkan pada PPKM Level 4 sebagaimana yang diatur pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.22/2021:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) esensial seperti

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Identitas Baru Tiga...
Identitas Baru Tiga Dekade Lippo Mall Cikarang, Tampil Lebih Modern
Aeon Buka Mal Terbesar...
Aeon Buka Mal Terbesar di Asia Tenggara, 12 Kali Luas Lapangan Bola
Bisnis Mal Masih Berikan...
Bisnis Mal Masih Berikan Sinyal Positif
Karyawan BUMN Diminta...
Karyawan BUMN Diminta WFH Demi Cegah Polusi Udara, Begini Kata Stafsus Erick Thohir
Diguncang WFH, Rupiah...
Diguncang WFH, Rupiah Hari Ini Ditutup Melemah ke Rp15.328
Buruh Menilai Kebijakan...
Buruh Menilai Kebijakan WFH Bagi Pegawai Kantor Diskriminatif untuk Pekerja Pabrik
Kurangi Polusi Udara...
Kurangi Polusi Udara Jakarta, PNS Pemda hingga Kementerian Bakal WFH Lagi
Hadirkan Produk dan...
Hadirkan Produk dan Lingkungan Belanja Berstandar Jepang Bagi Warga Alam Sutera
Mal Ramai Lagi, Bisnis...
Mal Ramai Lagi, Bisnis Jasa Hiburan dan Rekreasi Keluarga Kian Ekspansif
Rekomendasi
Maarten Paes Terima...
Maarten Paes Terima Jersey 100 Caps MLS
Intelijen Amerika: Serangan...
Intelijen Amerika: Serangan Militer AS Sudah Tewaskan 500 Milisi Houthi
Hari Kekalahan Umar...
Hari Kekalahan Umar Nurmagomedov yang Mengguncang UFC
Berita Terkini
Cerminan Kartini Masa...
Cerminan Kartini Masa Kini, Ini Mantri Perempuan BRI yang Pantang Menyerah Berdayakan Pengusaha Mikro
27 menit yang lalu
Harga Emas Antam Terus...
Harga Emas Antam Terus Cetak Rekor Baru, Diramal Tembus Rp2,3 Juta per Gram
1 jam yang lalu
Waskita Ungkap Pembangunan...
Waskita Ungkap Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B rute Velodrome-Manggarai Capai 51,19%
1 jam yang lalu
Pasar Saham Menghijau,...
Pasar Saham Menghijau, IHSG Dibuka Menguat ke Level 6.455
2 jam yang lalu
Pecah Rekor Termahal,...
Pecah Rekor Termahal, Harga Emas Antam Tembus di Atas Rp2 Juta per Gram
2 jam yang lalu
Harga Bitcoin Meroket,...
Harga Bitcoin Meroket, Analis Prediksi Arah Pasar Kripto Pekan Ini
2 jam yang lalu
Infografis
Simak! Ini 4 Cara Membedakan...
Simak! Ini 4 Cara Membedakan Minyak Goreng Asli dan Palsu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved