Asyik, Warteg dan PKL Dapat Insentif Rp1,2 Juta
Rabu, 21 Juli 2021 - 20:47 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, para pelaku usaha mikro dan kecil , termasuk warteg akan mendapat insentif. Sebab, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 membuat mereka sangat terdampak.
Airlangga mengungkap, sekitar satu juta pelaku usaha mikro kecil akan menerima insentif masing-masing sebesar Rp1,2 juta. "Seperti pelaku warung, warteg, dan PKL (pedagang kaki lima)," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Baca juga:Kemenkes Sebut Hanya 5 Daerah yang Penuhi Target Tracing dan Testing Covid-19
Penyaluran bantuan tersebut, kata dia, pelaksanaannya dilakukan oleh TNI dan Polri didampingi oleh Kementerian Keuangan. "Lagi disiapkan teknisnya," tutur dia.
Dalam penerapan PPKM Level 4, lanjut Airlangga, disiapkan pula insentif Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi tiga juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jumlah bantuan pun sebesar Rp1,2 juta.
Ia menjelaskan, penyaluran BPUM dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Secara keseluruhan, total tambahan insentif jaring pengaman sosial tersebut mencapai Rp55 triliun.
Airlangga mengungkap, sekitar satu juta pelaku usaha mikro kecil akan menerima insentif masing-masing sebesar Rp1,2 juta. "Seperti pelaku warung, warteg, dan PKL (pedagang kaki lima)," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7/2021).
Baca juga:Kemenkes Sebut Hanya 5 Daerah yang Penuhi Target Tracing dan Testing Covid-19
Penyaluran bantuan tersebut, kata dia, pelaksanaannya dilakukan oleh TNI dan Polri didampingi oleh Kementerian Keuangan. "Lagi disiapkan teknisnya," tutur dia.
Dalam penerapan PPKM Level 4, lanjut Airlangga, disiapkan pula insentif Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi tiga juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Jumlah bantuan pun sebesar Rp1,2 juta.
Ia menjelaskan, penyaluran BPUM dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Secara keseluruhan, total tambahan insentif jaring pengaman sosial tersebut mencapai Rp55 triliun.
Lihat Juga :