PPKM Darurat Berganti Nama, Airlangga: Itu Sesuai WHO

Rabu, 21 Juli 2021 - 21:40 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah mengganti istilah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat menjadi PPKM Level 4 yang berlaku mulai hari ini hingga 25 Juli. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, penggunaan status PPKM level 4 berdasarkan aturan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) .

Baca juga:Ponsel Presiden Prancis Jadi Target Spyware Pegasus Besutan Israel

"Terkait level apa yang diarahkan oleh WHO, dan kita menggunakan dua level transmisi dan kapasitas respons. Lalu kita lihat dari segi level," kata Airlangga dalam video virtual, Rabu (21/7/2021).



Dia melanjutkan level 4 merupakan transmisi dan kapasitas respons yamg belum memadai dan perlu diperbaiki. Serta mempertimbangkan jumlah kasus harian.

"Kasus konfirmasi level 4 misalnya di atas 150 ribu penduduk dan tentu kita melihat kemampaun terbatas mendoromg kontak tracing dan bed ocupancynya apabila ada kriteria tersebut, dan kita masukan ke level 4," katanya.

Baca juga:Ayah Vokalis Geisha Regina Poetiray Meninggal Dunia usai Sembuh dari COVID-19

Dia menambahkan pembatasan kegiatan masyarakt berbasis PPKM ini mempunyai kooridnasi terintegrasi pusat dan daerah.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More