Siram Rp55,21 Triliun ke Wilayah PPKM Level 4, Ekonom: Tak Mudah, Tantangannya di Data
Kamis, 22 Juli 2021 - 16:28 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) , khususnya klaster Kesehatan dan Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang mendapat tambahan sebesar Rp55,21 triliun dalam rangka perpanjangan PPKM Level 4 di Pulau Jawa Bali dan di 15 kabupaten/kota di luar Jawa Bali.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (CORE) Yusuf Rendy Manilet menyambut, baik sejumlah insentif yang diberikan pemerintah untuk para pelaku usaha mikro dan pekerja yang terdampak dalam penerapan PPKM Level 4.
“Ini perlu kita apresiasi, artinya memang pemerintah perlu memfokuskan perhatian utama pada pekerja dan pelaku usaha mikro yang terdampak aturan PPKM Darurat dan diberikan sejumlah bantuan sosial tunai dan juga sembako. Memang ini tidak mudah, ada tantangannya di data, tapi dalam konteks menjaga daya beli yang terdampak di PPKM ini harus dilakukan agar daya beli masyakat tidak terjerembab lebih dalam,” jelasnya.
Disamping itu, kata Yusuf, pemerintah juga perlu memberikan bantuan kepada para pelaku usaha maupun industri yang terdampak seperti bantuan subsidi listrik, hingga insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama periode waktu PPKM.
“Selama pemberlakuan PPKM ini para pelaku usaha harus menanggung ongkos produksi dan pendapatan pun belum pulih karena pemintaan barang dan jasa dari masyarakat belum terjadi. Sehingga untuk menekan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja besar-besaran, pemerintah dan pelaku usaha perlu burden sharing beban mulai dari insentif listrik atau air hingga PBB,” ungkapnya.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menerangkan, Pemerintah mempersiapkan alokasi anggaran Rp55,21 triliun. Anggaran ini terkait penambahan program, seperti Kartu Sembako, diskon listrik, internet, Kartu Prakerja, bantuan Bulog, kartu sembako PPKM, dan lainnya.
Lebih lanjut, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menambahkan, pemerintah akan melanjutkan program subsidi upah untuk pekerja dengan penghasilan Rp3,5 juta per bulannya. Serta menyiapkan insentif sebesar Rp1,2 juta untuk satu juta pelaku usaha mikro, yaitu warung, warteg dan pedagang kaki lima di wilayah PPKM Level empat.
“Mekanismenya diatur dalam pedoman umum dan petunjuk teknis dan mekanisme penyaluran oleh TNI Polri berdasarkan pedoman umum petunjuk teknis yang dilakukan juga pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP,” ujar Menko Airlangga dalam Konferensi Pers “Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM” secara virtual di Jakarta, Rabu (21/7).
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (CORE) Yusuf Rendy Manilet menyambut, baik sejumlah insentif yang diberikan pemerintah untuk para pelaku usaha mikro dan pekerja yang terdampak dalam penerapan PPKM Level 4.
“Ini perlu kita apresiasi, artinya memang pemerintah perlu memfokuskan perhatian utama pada pekerja dan pelaku usaha mikro yang terdampak aturan PPKM Darurat dan diberikan sejumlah bantuan sosial tunai dan juga sembako. Memang ini tidak mudah, ada tantangannya di data, tapi dalam konteks menjaga daya beli yang terdampak di PPKM ini harus dilakukan agar daya beli masyakat tidak terjerembab lebih dalam,” jelasnya.
Disamping itu, kata Yusuf, pemerintah juga perlu memberikan bantuan kepada para pelaku usaha maupun industri yang terdampak seperti bantuan subsidi listrik, hingga insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama periode waktu PPKM.
“Selama pemberlakuan PPKM ini para pelaku usaha harus menanggung ongkos produksi dan pendapatan pun belum pulih karena pemintaan barang dan jasa dari masyarakat belum terjadi. Sehingga untuk menekan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja besar-besaran, pemerintah dan pelaku usaha perlu burden sharing beban mulai dari insentif listrik atau air hingga PBB,” ungkapnya.
Baca Juga
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menerangkan, Pemerintah mempersiapkan alokasi anggaran Rp55,21 triliun. Anggaran ini terkait penambahan program, seperti Kartu Sembako, diskon listrik, internet, Kartu Prakerja, bantuan Bulog, kartu sembako PPKM, dan lainnya.
Lebih lanjut, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menambahkan, pemerintah akan melanjutkan program subsidi upah untuk pekerja dengan penghasilan Rp3,5 juta per bulannya. Serta menyiapkan insentif sebesar Rp1,2 juta untuk satu juta pelaku usaha mikro, yaitu warung, warteg dan pedagang kaki lima di wilayah PPKM Level empat.
“Mekanismenya diatur dalam pedoman umum dan petunjuk teknis dan mekanisme penyaluran oleh TNI Polri berdasarkan pedoman umum petunjuk teknis yang dilakukan juga pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP,” ujar Menko Airlangga dalam Konferensi Pers “Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM” secara virtual di Jakarta, Rabu (21/7).
(akr)
tulis komentar anda