Siram Rp55,21 Triliun ke Wilayah PPKM Level 4, Ekonom: Tak Mudah, Tantangannya di Data
Kamis, 22 Juli 2021 - 16:28 WIB
Pemerintah perlu beri perhatian utama pada pekerja dan pelaku usaha mikro yang terdampak PPKM Darurat dengan bantuan sosial tunai dan juga sembako. Memang ini tidak mudah, ada tantangannya di data. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah telah mengalokasikan tambahan anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) , khususnya klaster Kesehatan dan Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang mendapat tambahan sebesar Rp55,21 triliun dalam rangka perpanjangan PPKM Level 4 di Pulau Jawa Bali dan di 15 kabupaten/kota di luar Jawa Bali.
Baca Juga: Simak Baik-baik, Ini 10 Bantuan Program Perlindungan Sosial Saat Pandemi
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (CORE) Yusuf Rendy Manilet menyambut, baik sejumlah insentif yang diberikan pemerintah untuk para pelaku usaha mikro dan pekerja yang terdampak dalam penerapan PPKM Level 4.
“Ini perlu kita apresiasi, artinya memang pemerintah perlu memfokuskan perhatian utama pada pekerja dan pelaku usaha mikro yang terdampak aturan PPKM Darurat dan diberikan sejumlah bantuan sosial tunai dan juga sembako. Memang ini tidak mudah, ada tantangannya di data, tapi dalam konteks menjaga daya beli yang terdampak di PPKM ini harus dilakukan agar daya beli masyakat tidak terjerembab lebih dalam,” jelasnya.
Disamping itu, kata Yusuf, pemerintah juga perlu memberikan bantuan kepada para pelaku usaha maupun industri yang terdampak seperti bantuan subsidi listrik, hingga insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama periode waktu PPKM.
“Selama pemberlakuan PPKM ini para pelaku usaha harus menanggung ongkos produksi dan pendapatan pun belum pulih karena pemintaan barang dan jasa dari masyarakat belum terjadi. Sehingga untuk menekan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja besar-besaran, pemerintah dan pelaku usaha perlu burden sharing beban mulai dari insentif listrik atau air hingga PBB,” ungkapnya.
Baca Juga: Simak Baik-baik, Ini 10 Bantuan Program Perlindungan Sosial Saat Pandemi
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (CORE) Yusuf Rendy Manilet menyambut, baik sejumlah insentif yang diberikan pemerintah untuk para pelaku usaha mikro dan pekerja yang terdampak dalam penerapan PPKM Level 4.
“Ini perlu kita apresiasi, artinya memang pemerintah perlu memfokuskan perhatian utama pada pekerja dan pelaku usaha mikro yang terdampak aturan PPKM Darurat dan diberikan sejumlah bantuan sosial tunai dan juga sembako. Memang ini tidak mudah, ada tantangannya di data, tapi dalam konteks menjaga daya beli yang terdampak di PPKM ini harus dilakukan agar daya beli masyakat tidak terjerembab lebih dalam,” jelasnya.
Disamping itu, kata Yusuf, pemerintah juga perlu memberikan bantuan kepada para pelaku usaha maupun industri yang terdampak seperti bantuan subsidi listrik, hingga insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama periode waktu PPKM.
“Selama pemberlakuan PPKM ini para pelaku usaha harus menanggung ongkos produksi dan pendapatan pun belum pulih karena pemintaan barang dan jasa dari masyarakat belum terjadi. Sehingga untuk menekan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja besar-besaran, pemerintah dan pelaku usaha perlu burden sharing beban mulai dari insentif listrik atau air hingga PBB,” ungkapnya.
Lihat Juga :