Siram Rp55,21 Triliun ke Wilayah PPKM Level 4, Ekonom: Tak Mudah, Tantangannya di Data
Kamis, 22 Juli 2021 - 16:28 WIB
Baca Juga: Deretan Bantuan Pemerintah Saat PPKM Darurat Diperpanjang, Ibu Hamil dan Balita Dapat Rp3 Juta
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menerangkan, Pemerintah mempersiapkan alokasi anggaran Rp55,21 triliun. Anggaran ini terkait penambahan program, seperti Kartu Sembako, diskon listrik, internet, Kartu Prakerja, bantuan Bulog, kartu sembako PPKM, dan lainnya.
Lebih lanjut, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menambahkan, pemerintah akan melanjutkan program subsidi upah untuk pekerja dengan penghasilan Rp3,5 juta per bulannya. Serta menyiapkan insentif sebesar Rp1,2 juta untuk satu juta pelaku usaha mikro, yaitu warung, warteg dan pedagang kaki lima di wilayah PPKM Level empat.
“Mekanismenya diatur dalam pedoman umum dan petunjuk teknis dan mekanisme penyaluran oleh TNI Polri berdasarkan pedoman umum petunjuk teknis yang dilakukan juga pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP,” ujar Menko Airlangga dalam Konferensi Pers “Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM” secara virtual di Jakarta, Rabu (21/7).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menerangkan, Pemerintah mempersiapkan alokasi anggaran Rp55,21 triliun. Anggaran ini terkait penambahan program, seperti Kartu Sembako, diskon listrik, internet, Kartu Prakerja, bantuan Bulog, kartu sembako PPKM, dan lainnya.
Lebih lanjut, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini menambahkan, pemerintah akan melanjutkan program subsidi upah untuk pekerja dengan penghasilan Rp3,5 juta per bulannya. Serta menyiapkan insentif sebesar Rp1,2 juta untuk satu juta pelaku usaha mikro, yaitu warung, warteg dan pedagang kaki lima di wilayah PPKM Level empat.
“Mekanismenya diatur dalam pedoman umum dan petunjuk teknis dan mekanisme penyaluran oleh TNI Polri berdasarkan pedoman umum petunjuk teknis yang dilakukan juga pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan BPKP,” ujar Menko Airlangga dalam Konferensi Pers “Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM” secara virtual di Jakarta, Rabu (21/7).
(akr)
Lihat Juga :