Agar Tak Amsyong di Wilayah Perbatasan, KKP Bolehkan Nelayan Gunakan Pukat

Selasa, 27 Juli 2021 - 15:36 WIB
Foto/@tompifishing
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan relaksasi penggunaan pukat ikan khususnya di wilayah abu-abu yang tertuang di Permen KP No. 18 Tahun 2021. Wilayah yang dimaksud adalah salah satu perbatasan antara Indonesia dan negara tetangga, seperti Vietnam.

Direktur Jendral Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, aturan penggunaan pukat ikan ini diberikan dengan tujuan untuk mengimbangi pemanfaatan sumber daya ikan di perbatasan dengan Vietnam. Di daerah tersebut, kapal-kapal Vietnam sering kali "nyolong" ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat.



Baca juga:Cermati Gaya Porsche Membuat Mobil MPV, Interiornya Bikin Takjub

"Ada wilayah yang sampai sekarang belum terselesaikan. Batas antara RI dengan Vietnam. Ini selalu jadi celah mereka untuk colong ikan kita di daerah-daerah tersebut. Kami sudah memberikan izin cantrang untuk tangkap di sana, tapi tidak berhasil," ujar Zaini dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen KP 18/2021, Selasa (27/7/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!