Sri Mulyani Ajak Manfaatkan Insentif Pajak agar Degup Usaha Menguat

Selasa, 27 Juli 2021 - 21:26 WIB
Kemudian, dia menuturkan, pemberian insentif perpajakan bagi para pelaku usaha akan diperpanjang hingga akhir Desember 2021. Perpanjangan itu sebagai respons pemerintah untuk membantu dunia usaha.

“Perpanjangan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum dan biaya beban/abonemen s.d. Desember 2021, dukungan usaha lainnya seperti penjaminan kredit modal kerja, subsidi bunga KUR dan non-KUR, dan restrukturisasi kredit melalui penempatan dana,” tutur Sri Mulyani.

Baca juga:Misteri Interior Planet Mars Perlahan Mulai Dipetakan

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengajak para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan insentif pajak yang telah diberikan pemerintah tersebut. Selain itu, dia juga mengajak masyarakat agar terus berusaha dan tetap menerapkan protokol kesehatan sehingga dapat menghentikan penyebaran virus Covid-19.

“Kepada para pelaku usaha, ayo segera manfaatkan insentif pajak tersebut. Info lebih lanjut bisa cek ke laman www.pajak.go.id,” tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!